Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

    December 20, 2025

    Jelang Persib Bandung vs Bhayangkara FC: Tim Lawan Seret Gol, Bojan Hodak Pantang Anggap Remeh : Okezone Bola

    December 20, 2025

    Prabowo Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah setelah Tahun Baru, Ada Apa?

    December 20, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026, Cek di Sini : Okezone Economy

    Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026, Cek di Sini : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 19, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026, Cek di Sini (Foto: Freepik)

    JAKARTA – Simulasi penghitungan upah minimum 2026. Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

    Dalam penghitungan upah minimum 2026 terdapat formula baru yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. 

    Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. 

    “Besaran upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan,” tulis keterangan akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    Berikut ini Okezone rangkum mengenai formula penghitungan upah minimum dan simulasinya:

    Formula Penghitungan Upah Minimum

    UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

    Keterangan:

    UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

    UM (t): upah minimum tahun berjalan

    Nilai Penyesuaian UM (t+1): nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan

    Nilai Penyesuaian Upah Minimum

    {Inflasi + (PE x a)} x UM (t)

    Keterangan:

    PE: Pertumbuhan ekonomi daerah

    a: Indeks tertentu (Alfa)

    UM (t): upah minimum tahun berjalan

    Indeks tertentu (a) untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) berada rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9

    Nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum (UM) dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jelang Persib Bandung vs Bhayangkara FC: Tim Lawan Seret Gol, Bojan Hodak Pantang Anggap Remeh : Okezone Bola

    December 20, 2025

    Prabowo ke Menteri: Jangan Setia ke Prabowo, Setia kepada Rakyat! : Okezone News

    December 20, 2025

    Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI : Okezone Economy

    December 20, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

    Berita Nasional December 20, 2025

    Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diakses RMOL hari ini, Sabtu,…

    Jelang Persib Bandung vs Bhayangkara FC: Tim Lawan Seret Gol, Bojan Hodak Pantang Anggap Remeh : Okezone Bola

    December 20, 2025

    Prabowo Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah setelah Tahun Baru, Ada Apa?

    December 20, 2025

    Musa Rajekshah Sempat Kecewa Dicopot Bahlil dari Ketua DPD Golkar

    December 20, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

    December 20, 2025

    Jelang Persib Bandung vs Bhayangkara FC: Tim Lawan Seret Gol, Bojan Hodak Pantang Anggap Remeh : Okezone Bola

    December 20, 2025

    Prabowo Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah setelah Tahun Baru, Ada Apa?

    December 20, 2025

    Musa Rajekshah Sempat Kecewa Dicopot Bahlil dari Ketua DPD Golkar

    December 20, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.