Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026 : Okezone News

    December 21, 2025

    Hugo Ekitike Puas Usai Liverpool Menang di Markas Spurs

    December 21, 2025

    PKN Mendesak Polisi Bebaskan Pemilik Rumah Berisi Empat Koper Narkoba

    December 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Alasan Pemerintah Susun PP Atur Anggota Polri di Jabatan Sipil

    Alasan Pemerintah Susun PP Atur Anggota Polri di Jabatan Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan pemerintah mempersiapkan menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

    Ia berpendapat jika hal itu hanya diatur dalam Peraturan Kapolri cakupannya terbatas pada internal Polri.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Belakangan Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi.

    Aturan itu mengatur terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.





    “Kalau Peraturan Kapolri tentu cakupannya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (20/12).

    Yusril menyampaikan PP itu merupakan pelaksanaan yang diatur dalam UU Polri dan UU ASN.

    “Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

    Perpol No.10 Tahun 2025 belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.

    Aturan itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota polisi aktif.

    Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    (mnf/bac)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tabrak Petugas, KPK Siap-siap Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU

    December 21, 2025

    Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1,2 Km

    December 21, 2025

    Temuan Benda Mirip Bom, Polisi Tambah Pengamanan Gereja di Bandung

    December 20, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026 : Okezone News

    Program Presiden December 21, 2025

    BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026 (Ilustrasi/Freepik) JAKARTA -…

    Hugo Ekitike Puas Usai Liverpool Menang di Markas Spurs

    December 21, 2025

    PKN Mendesak Polisi Bebaskan Pemilik Rumah Berisi Empat Koper Narkoba

    December 21, 2025

    Demi Anak, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Kembali “Bersatu” : Okezone Celebrity

    December 21, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026 : Okezone News

    December 21, 2025

    Hugo Ekitike Puas Usai Liverpool Menang di Markas Spurs

    December 21, 2025

    PKN Mendesak Polisi Bebaskan Pemilik Rumah Berisi Empat Koper Narkoba

    December 21, 2025

    Demi Anak, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Kembali “Bersatu” : Okezone Celebrity

    December 21, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.