Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cristian Chivu Sanjung Arsenal: Bukan Berarti Inter Milan Sudah Kalah! : Okezone Bola

    January 19, 2026

    Real Madrid Masih Ingin Memperbarui Kontrak Vinicius

    January 19, 2026

    Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Bupati Bekasi dan Ayahnya Diduga Terima ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 M

    Bupati Bekasi dan Ayahnya Diduga Terima ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 M

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Bupati Bekasi periode 2025-sekarang Ade Kuswara Kunang dan sang ayah H.M Kunang diduga menerima ‘ijon’ proyek senilai Rp9,5 miliar.

    Hal itu terungkap usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan satu tersangka lain adalah pihak swasta bernama Sarjan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, ‘ijon’ proyek diberikan Sarjan kepada Ade dan Kunang. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

    “Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” jelas Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12) pagi.





    Kasus dugaan suap terkait ‘ijon’ proyek ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12) lalu. KPK awalnya menangkap 10 orang dalam OTT yang berasal dari aduan masyarakat itu.

    Dalam OTT ini, KPK juga turut mengamankan barang bukti di rumah Ade Kuswara berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon ke-4 dari Sarjan melalui para perantara.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” jelas Asep.

    Kini, tiga orang tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama sampai 8 Januari 2026.

    Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    (skt/asr)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

    January 19, 2026

    DKI Jakarta Rilis Aturan Gadget di Sekolah, HP Siswa Harus Dikumpulkan

    January 19, 2026

    Nadiem Cecar Eks Anak Buah soal Integritas, Lalu Klaim Menteri Terbaik

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cristian Chivu Sanjung Arsenal: Bukan Berarti Inter Milan Sudah Kalah! : Okezone Bola

    Program Presiden January 19, 2026

    Sanjungan Cristian Chivu untuk Arsenal bukan berarti Inter Milan sudah kalah sebelum tanding (Foto: Inter…

    Real Madrid Masih Ingin Memperbarui Kontrak Vinicius

    January 19, 2026

    Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

    January 19, 2026

    Tiba di KPK Usai Kena OTT, Wali Kota Madiun Maidi: Saya Tak Pernah Lelah Bangun Kota : Okezone News

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cristian Chivu Sanjung Arsenal: Bukan Berarti Inter Milan Sudah Kalah! : Okezone Bola

    January 19, 2026

    Real Madrid Masih Ingin Memperbarui Kontrak Vinicius

    January 19, 2026

    Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

    January 19, 2026

    Tiba di KPK Usai Kena OTT, Wali Kota Madiun Maidi: Saya Tak Pernah Lelah Bangun Kota : Okezone News

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.