Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Leeds Pesta Gol ke Gawang Palace, Begini Reaksi Daniel Farke

    December 21, 2025

    PBNU Era Gus Dur Tak Dibujuk Kekuasaan Apalagi Konsesi Tambang

    December 21, 2025

    BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026 : Okezone News

    December 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Haruskah Selalu Bergantung pada Notaris?

    Haruskah Selalu Bergantung pada Notaris?

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Masyarakat kadangkala merasa wajib memberikan kuasa penuh beserta biaya jasa yang tidak sedikit, hanya untuk sekadar mengantar berkas ke loket BPN.


    Namun, benarkah secara hukum kita tidak bisa melangkah sendiri?

    Memisahkan “Produk Akta” dan “Proses Pendaftaran”



    Sebagai praktisi hukum, saya perlu mendudukkan perkara ini pada porsinya. Kita harus membedakan antara tahap pembuatan dokumen dan tahap pendaftaran hak.

    Secara yuridis, ada dokumen tertentu yang memang merupakan wewenang absolut Notaris atau PPAT. Misalnya, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Akta Wasiat. Dokumen-dokumen ini adalah “pintu masuk” atau alas hak yang sah. Tanpa akta otentik tersebut, proses peralihan hak tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

    Namun, begitu akta tersebut sudah ditandatangani di hadapan Pejabat yang berwenang, “bola” sebenarnya ada di tangan masyarakat. Secara hukum, pemegang hak memiliki kemandirian penuh untuk mendaftarkan sendiri sertifikatnya ke Kantor Pertanahan (Kantah).

    Hak Konstitusional Pemegang Tanah

    Mengacu pada SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri bukan hanya mungkin, tetapi sangat dianjurkan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

    Layanan seperti Balik Nama, Peningkatan HGB ke SHM, hingga Pendaftaran Pertama Kali telah memiliki standar prosedur operasional yang jelas. Selama syarat-syarat formil terpenuhi seperti identitas diri, bukti lunas PBB, bukti bayar BPHTB, serta alas hak yang sah petugas BPN wajib melayani pemohon langsung tanpa diskriminasi.

    Mengapa Harus Mandiri?

    Ada dua alasan fundamental mengapa masyarakat perlu mempertimbangkan pengurusan mandiri:

    Transparansi biaya. Dengan datang langsung, masyarakat hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi negara. Ini menghindarkan masyarakat dari biaya-biaya “tambahan” yang sering kali tidak terduga.

    Kepastian progres. Saat ini, BPN telah bertransformasi secara digital. Dengan mengurus sendiri, pemohon bisa memantau posisi berkas secara real-time melalui aplikasi resmi, sehingga meminimalisir praktik pungli atau keterlambatan yang sengaja diciptakan.

    Tantangan Literasi

    Tentu, mengurus sertifikat secara mandiri memerlukan ketelitian. Banyak berkas yang seringkali dikembalikan bukan karena dipersulit, melainkan karena kurangnya validasi dokumen sejak awal. 

    Di sinilah peran advokat atau konsultan hukum sebenarnya dibutuhkan bukan sebagai “kurir” berkas, melainkan sebagai penasihat untuk memastikan legalitas dokumen sudah sempurna sebelum didaftarkan.

    Masyarakat harus mulai menyadari bahwa kedaulatan atas tanah dimulai dari pemahaman terhadap administrasinya. Notaris dan PPAT adalah mitra strategis untuk melegalkan perbuatan hukum kita, namun pendaftaran hak ke negara adalah hak sekaligus kewajiban kita sebagai warga negara yang sadar hukum.

    ?Mari kita hilangkan stigma “ribet” dan mulailah bersentuhan langsung dengan administrasi pertanahan kita sendiri. Karena pada akhirnya, sertifikat di tangan kita adalah bukti pengakuan tertinggi dari negara atas aset kita.

    Kenny Wiston 
    Advokat





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PBNU Era Gus Dur Tak Dibujuk Kekuasaan Apalagi Konsesi Tambang

    December 21, 2025

    PKN Mendesak Polisi Bebaskan Pemilik Rumah Berisi Empat Koper Narkoba

    December 21, 2025

    Kemendikdasmen Bangun Sekolah Perkuat Ekosistem

    December 21, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Leeds Pesta Gol ke Gawang Palace, Begini Reaksi Daniel Farke

    Berita Olahraga December 21, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manajer Leeds United, Daniel Farke, memberikan komentar terkait keberhasilan The Eagles…

    PBNU Era Gus Dur Tak Dibujuk Kekuasaan Apalagi Konsesi Tambang

    December 21, 2025

    BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026 : Okezone News

    December 21, 2025

    Hugo Ekitike Puas Usai Liverpool Menang di Markas Spurs

    December 21, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Leeds Pesta Gol ke Gawang Palace, Begini Reaksi Daniel Farke

    December 21, 2025

    PBNU Era Gus Dur Tak Dibujuk Kekuasaan Apalagi Konsesi Tambang

    December 21, 2025

    BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026 : Okezone News

    December 21, 2025

    Hugo Ekitike Puas Usai Liverpool Menang di Markas Spurs

    December 21, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.