Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    January 22, 2026

    Danilo Petrucci Puas dengan Hasil Tes Hari Pertama WSBK

    January 22, 2026

    KPK Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara Penghambat Penanganan Korupsi

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Jangan Sampai Tertipu! Cek Whitelist OJK Sebelum Transaksi Aset Kripto

    Jangan Sampai Tertipu! Cek Whitelist OJK Sebelum Transaksi Aset Kripto

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Masyarakat diminta menjadikan daftar putih ini sebagai rujukan utama sebelum bertransaksi. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar ini dianggap ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga risiko kerugian sepenuhnya ditanggung pengguna.


    “Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Jumat 119 Desember 2025. 

    OJK menekankan pentingnya memegang prinsip ‘Legal & Logis’.



    Legal: pastikan entitas dan aplikasinya terdaftar di whitelist resmi OJK. Waspadai link palsu atau promosi di grup chat yang tidak jelas.
    Logis: Jangan tergiur janji keuntungan sangat tinggi atau tidak masuk akal. Imbal hasil yang tidak wajar sering kali merupakan indikasi penipuan.

    Berikut adalah ringkasan entitas resmi yang dapat digunakan masyarakat:

    1. Pedagang Aset Kripto (PAKD)
    Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, dan Upbit.

    2. Calon Pedagang (CPAKD)
    digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno.

    3. Infrastruktur Pendukung

    Bursa: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara)
    Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia)
    Kustodian: ICC dan Tennet.

    Seiring dengan penerbitan whitelist tersebut, OJK menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Pertama, hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

    OJK meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan berkedok edukasi, seminar, atau komunitas kripto yang ujung-ujungnya mengarahkan masyarakat untuk menggunakan platform ilegal di luar daftar di atas.
     
    “Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” tulis OJK.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara Penghambat Penanganan Korupsi

    January 22, 2026

    Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

    January 22, 2026

    Rendam 15 RT dan 20 Ruas Jalan

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Polisi Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Berita Teknologi January 22, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus…

    Danilo Petrucci Puas dengan Hasil Tes Hari Pertama WSBK

    January 22, 2026

    KPK Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara Penghambat Penanganan Korupsi

    January 22, 2026

    Hasil 16 Besar Indonesia Masters 2026: Menangi Perang Saudara, Fajar Fikri Singkirkan Leo Bagas! : Okezone Sports

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Polisi Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    January 22, 2026

    Danilo Petrucci Puas dengan Hasil Tes Hari Pertama WSBK

    January 22, 2026

    KPK Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara Penghambat Penanganan Korupsi

    January 22, 2026

    Hasil 16 Besar Indonesia Masters 2026: Menangi Perang Saudara, Fajar Fikri Singkirkan Leo Bagas! : Okezone Sports

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.