Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Milan Adakan Negosiasi Baru Untuk Datangkan Leon Goretzka

    January 18, 2026

    Kejagung Diminta Periksa Dugaan Korupsi Oknum Pejabat Kemenkeu

    January 18, 2026

    Ratusan Ribu Kendaraan Balik ke Jabotabek Usai Libur Isra Mikraj, Diprediksi Akan Melonjak : Okezone News

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI : Okezone Economy

    Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 20, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Ilustrasi hibah kendaraan. (Foto: dok freepik/jcomp)




    JAKARTA — Kendaraan hibah atas pemberian atau peralihan kepemilikan sering menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik baru perlu mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan lebih rinci mengenai peraturan BBNKB untuk kendaraan hibah terbaru di Provinsi DKI Jakarta.

    Ia mengatakan, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. 

    “Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB,” ujarnya.

    Aturan Baru: Hibah Kendaraan Bebas BBNKB

    Morris menyebut, per 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ratusan Ribu Kendaraan Balik ke Jabotabek Usai Libur Isra Mikraj, Diprediksi Akan Melonjak : Okezone News

    January 18, 2026

    John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 : Okezone Bola

    January 18, 2026

    Cara Terbaru Pindah Faskes BPJS Online Lewat HP : Okezone Economy

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Milan Adakan Negosiasi Baru Untuk Datangkan Leon Goretzka

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan dikabarkan telah mengadakan pembicaraan baru dengan Leon Goretzka terkait…

    Kejagung Diminta Periksa Dugaan Korupsi Oknum Pejabat Kemenkeu

    January 18, 2026

    Ratusan Ribu Kendaraan Balik ke Jabotabek Usai Libur Isra Mikraj, Diprediksi Akan Melonjak : Okezone News

    January 18, 2026

    George Russell Berambisi Akhiri Tren Mercedes di Tengah Harapan Juara

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Milan Adakan Negosiasi Baru Untuk Datangkan Leon Goretzka

    January 18, 2026

    Kejagung Diminta Periksa Dugaan Korupsi Oknum Pejabat Kemenkeu

    January 18, 2026

    Ratusan Ribu Kendaraan Balik ke Jabotabek Usai Libur Isra Mikraj, Diprediksi Akan Melonjak : Okezone News

    January 18, 2026

    George Russell Berambisi Akhiri Tren Mercedes di Tengah Harapan Juara

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.