Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alvaro Cortes Minta Jaminan Jelang Perpanjang Kontrak di Barcelona

    December 20, 2025

    Prabowo Resmikan Akad 50.030 KPR Subsidi di Serang

    December 20, 2025

    H-6 Natal 2025, Arus Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jabar Mulai Meningkat : Okezone News

    December 20, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI : Okezone Economy

    Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 20, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Ilustrasi hibah kendaraan. (Foto: dok freepik/jcomp)




    JAKARTA — Kendaraan hibah atas pemberian atau peralihan kepemilikan sering menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik baru perlu mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan lebih rinci mengenai peraturan BBNKB untuk kendaraan hibah terbaru di Provinsi DKI Jakarta.

    Ia mengatakan, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. 

    “Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB,” ujarnya.

    Aturan Baru: Hibah Kendaraan Bebas BBNKB

    Morris menyebut, per 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    H-6 Natal 2025, Arus Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jabar Mulai Meningkat : Okezone News

    December 20, 2025

    Lalu Lintas Puncak Diberlakukan Oneway, Polisi Berdayakan Puluhan Joki : Okezone News

    December 20, 2025

    Sinopsis Sinetron Mencintai Ipar Sendiri Episode 35, Hanya di RCTI : Okezone Celebrity

    December 20, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alvaro Cortes Minta Jaminan Jelang Perpanjang Kontrak di Barcelona

    Berita Olahraga December 20, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Perjalanan Alvaro Cortes di FC Barcelona tidaklah mudah. ​​Tiba di klub pada…

    Prabowo Resmikan Akad 50.030 KPR Subsidi di Serang

    December 20, 2025

    H-6 Natal 2025, Arus Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jabar Mulai Meningkat : Okezone News

    December 20, 2025

    Damri Angkut 164 Ribu Penumpang di Hari Pertama Libur Nataru

    December 20, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alvaro Cortes Minta Jaminan Jelang Perpanjang Kontrak di Barcelona

    December 20, 2025

    Prabowo Resmikan Akad 50.030 KPR Subsidi di Serang

    December 20, 2025

    H-6 Natal 2025, Arus Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jabar Mulai Meningkat : Okezone News

    December 20, 2025

    Damri Angkut 164 Ribu Penumpang di Hari Pertama Libur Nataru

    December 20, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.