Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berbarengan dengan momen penangkapan para terduga pelaku pada Sabtu 20 Desember 2025.
“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel. Nah itu fungsi dari segel tersebut,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Tujuan penyegelan untuk menjaga status quo agar tidak ada barang bukti yang diubah, dipindahkan, atau dihilangkan dari lokasi tersebut selama proses awal penyelidikan.
Asep mengungkapkan bahwa awalnya terdapat dugaan keterlibatan Eddy Sumarman dalam perkara ini. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tim penyidik belum menemukan kecukupan alat bukti.
Karena alat bukti belum mencukupi untuk menaikkan status Eddy sebagai tersangka, KPK akan segera membuka kembali segel di rumah dinas tersebut.
“Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi. Tidak mencukupi alat buktinya. Artinya tidak bisa ditetapkan atau belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Kenapa? Karena ya tadi tidak cukup buktinya. Itu seperti itu. Belum dinaikkan sebagai tersangka. Bisa dipahami ya,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ade, ayahnya Ade yakni HM Kunang, dan pihak swasta, Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, dan SRJ selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.
KPK pun menahan ketiganya selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember 2025.

