Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    274 Atlet Siap Ramaikan Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan

    January 19, 2026

    Harga Gas Naik, Ribuan Tenaga Kerja di Batam Terancam Di-PHK

    January 19, 2026

    Arteta: Tantangan Arsenal Hadapi Inter Milan di Liga Champions

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Hukuman Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Diperberat Jadi 12 Tahun

    Hukuman Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Diperberat Jadi 12 Tahun

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 21, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjadi 12 tahun penjara dari semula 11 tahun.

    Majelis hakim banding menilai Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2024 sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

    “Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding tersebut dikutip Minggu (21/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tak hanya itu, hukuman uang pengganti terhadap Iwan juga ditambah dari semula Rp13,535 miliar menjadi Rp20 miliar (Rp20.507.199.844,00).





    Jika Iwan tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selam 6 tahun,” kata hakim.

    Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan Iwan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan Iwan tetap berada dalam tahanan.

    “Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,” kata hakim.

    Putusan perkara nomor: 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.

    Pertimbangan hukum

    Mengenai pidana yang dibebankan kepada Iwan, majelis hakim banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Hal itu dikarenakan Iwan sebagai sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatan yang diembannya.

    Bahkan, tindak pidana terjadi berawal dari perbuatan Iwan yang menyeret terdakwa-terdakwa yang lainnya. Dengan kata lain, Iwan merupakan motor terjadinya tindak pidana.

    Iwan dinilai juga tidak berupaya mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Di tengah keprihatinan atas uang negara, Iwan justru berfoya-foya dalam menyelewengkan uang negara.

    Mengenai jumlah uang pengganti, majelis hakim PT DKI sependapat dengan JPU.

    Dalam fakta persidangan, Iwan menerima sejumlah Rp.15.700.000.000 dari saksi Gatot Arif Rahmadi dan dari Saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp500.000.000.

    Iwan memerintahkan sejumlah uang dari anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2022-2024 Dinas Kebudayaan Provinsi DKI sejumlah Rp4.307.199.844 untuk keperluan uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan kebugaran dan uang saku pembelian bunga.

    “Menimbang, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Oktober 2025 harus diubah sepanjang mengenai lamanya pidananya, jumlah uang pengganti dan barang bukti,” ucap hakim.

    “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan,” lanjutnya.

    (ryn/fea)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    27 Desa Terdampak, Air Bersih Tercemar

    January 19, 2026

    Tak Tahu Hunian Dijaminkan, Seorang Suami Terancam Kehilangan Rumah

    January 19, 2026

    Viral Calya Pakai Pelat Mobil Listrik, Diduga Mau Hindari Ganjil Genap

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    274 Atlet Siap Ramaikan Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan

    Berita Olahraga January 19, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) bersiap untuk menggelar turnamen kandang Indonesia…

    Harga Gas Naik, Ribuan Tenaga Kerja di Batam Terancam Di-PHK

    January 19, 2026

    Arteta: Tantangan Arsenal Hadapi Inter Milan di Liga Champions

    January 19, 2026

    Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Sritex

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    274 Atlet Siap Ramaikan Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan

    January 19, 2026

    Harga Gas Naik, Ribuan Tenaga Kerja di Batam Terancam Di-PHK

    January 19, 2026

    Arteta: Tantangan Arsenal Hadapi Inter Milan di Liga Champions

    January 19, 2026

    Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Sritex

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.