Jaksa Agung Copot Anak Buahnya Usai OTT KPK, Pengamat: Peringatan agar Tak Main Perkara! (Ilustrasi/Dok Okezone)
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot 3 oknum jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya ditetapkan tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan mereka. Langkah ini dinilai tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi.
Selain itu, jaksa agung juga mencopot oknum jaksa terkait kasus pemerasan warga negara Korea Selatan.
Menurut Hibnu, langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi.
“Jabatannya (jaksa yang ditangkap-red) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat,” ujar Hibnu, dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proses hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat.
“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Jaksa Agung ingin menjaga kredibiltas dan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai kasus para jaksa ini merusak kredibilitas dan kinerja Kejagung yang bagus dalam pemberantasan korupsi.
“Ini tindakan (oknum jaksa-red) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja,” tuturnya.
Dengan tindakan yang cepat dan akurat dalam menindak jaksa bermasalah itu, kata Hibnu, bisa menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan. “Kajati Kalsel turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semua diserahkan ke Kejagung,” ujarnya.

