Kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, langkah ini tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Hibnu, langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi.
“Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan,” ujar Hibnu dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Desember 2025.
Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proses hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” katanya.
Menurutnya Jaksa Agung tidak ingin kasus para jaksa merusak kredibilitas dan kinerja Kejagung yang bagus dalam pemberantasan korupsi.
“Ini tindakan (oknum jaksa) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

