Sesuai amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi “jaksa nakal” yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan.
Selain itu, kata dia, ketegasan Kejaksaan juga terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
“Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung langsung mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan-jabatan strategis di wilayah tersebut,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Desember 2025.
Adapun oknum jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan,” ungkap Anang.

