Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Ngaku Rugi Rp1 Miliar : Okezone News

    January 19, 2026

    Jesus: Inter Salah Satu Tim Terbaik di Eropa

    January 19, 2026

    Bupati Sudewo Dipastikan Tiba Rabu Pagi di Gedung Merah Putih K4

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Tetap Dihukum 14 Tahun Bui

    MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Tetap Dihukum 14 Tahun Bui

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 21, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

    “Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa,” demikian bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Perkara nomor: 12346 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025. Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

    Vonis Lisa Rachmat sebelumnya juga diperberat Pengadilan Tinggi (PT)DKI Jakarta. Majelis hakim banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada Lisa Rachmat. Hukumannya lebih berat 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan 11 tahun penjara.





    Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Lisa sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Perkara Lisa di tingkat banding diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 28 Agustus 2025.

    Majelis hakim banding berpendapat pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar.

    Selain itu juga telah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.

    Oleh karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbangan hukum tersebut, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara Lisa.

    Namun, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa.

    “Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” kata hakim PT DKI.

    “Menimbang bahwa oleh karenanya majelis hakim tingkat banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang akan tercantum di dalam amar putusan,” lanjutnya.

    Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.

    Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

    Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

    Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua Majelis Kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion.

    Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Wamenkum Ungkap Sudah Ada 8 Gugatan KUHP-KUHAP di MK

    January 19, 2026

    27 Desa Terdampak, Air Bersih Tercemar

    January 19, 2026

    Tak Tahu Hunian Dijaminkan, Seorang Suami Terancam Kehilangan Rumah

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Ngaku Rugi Rp1 Miliar : Okezone News

    Program Presiden January 19, 2026

    Timothy Ronald kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya (Foto: Riyan…

    Jesus: Inter Salah Satu Tim Terbaik di Eropa

    January 19, 2026

    Bupati Sudewo Dipastikan Tiba Rabu Pagi di Gedung Merah Putih K4

    January 19, 2026

    Apa Penyebab Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulsel? : Okezone Economy

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Ngaku Rugi Rp1 Miliar : Okezone News

    January 19, 2026

    Jesus: Inter Salah Satu Tim Terbaik di Eropa

    January 19, 2026

    Bupati Sudewo Dipastikan Tiba Rabu Pagi di Gedung Merah Putih K4

    January 19, 2026

    Apa Penyebab Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulsel? : Okezone Economy

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.