“Karena berdasarkan pengakuan Tatang, barang itu milik kakak iparnya, US,” kata Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait melalui Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu 21 Desember 2025.
Namun, menurut Mangapul, US menolak jumlah sabu yang disita berjumlah 30 kilogram.
“Kata US, saya nggak mau 30 (kilogram), saya maunya 50 (kilogram),” kata Mangapul.
Mangapul melanjutkan, US bersedia mengamini barang bukti narkoba sejumlah 30 kilogram sesuai keinginan polisi asalkan Tatang dibebaskan.
“Karena Tatang nggak bersalah. US juga minta sidang tertutup, karena dia hanya kurir,” kata Mangapul.
Padahal, lanjut Mangapul, saat penggerebekan di apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Tatang dibebaskan.
“Sedangkan oleh Polres Tangsel, Tatang ditetapkan tersangka. Kami minta Tatang dibebaskan,” kata Mangapul.
Empat koper yang awalnya disebut berisi pakaian kotor, sebelumnya diambil Tatang dari rumah kakak iparnya berinisial US di rumahnya.

