Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jorge Martin Akui Masih Kalah Efektif dari Marco Bezzecchi di Aprilia

    December 21, 2025

    Jaksa Agung Tak Ingin Kredibilitas Rusak

    December 21, 2025

    Pesan Menyentuh Kapolri ke-53 Purnawirawan saat Reuni Akpol 91 Bhara Daksa : Okezone News

    December 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

    Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 21, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Pemerintah fokus menuntaskan problem pasca putusan MK dan polemik Perpol 10/2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Minggu, 21 Desember 2025.


    Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam PP.

    Nantinya PP juga akan mengatur jabatan mana yang diperbolehkan diisi kepolisian sebagaimana Peprol, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.



    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi anggota kepolisian yang sebelumnya diatur Perpol 10/2025,” jelasnya.

    Sementara itu, nasib revisi UU Polri akan tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri serta arah kebijakan presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” pungkas Yusril.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jaksa Agung Tak Ingin Kredibilitas Rusak

    December 21, 2025

    52 Persen Pengurus PDIP di Jatim Kader Muda

    December 21, 2025

    Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

    December 21, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jorge Martin Akui Masih Kalah Efektif dari Marco Bezzecchi di Aprilia

    Berita Olahraga December 21, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Jorge Martin secara terbuka mengakui masih belum sepenuhnya menyatu dengan motor Aprilia.…

    Jaksa Agung Tak Ingin Kredibilitas Rusak

    December 21, 2025

    Pesan Menyentuh Kapolri ke-53 Purnawirawan saat Reuni Akpol 91 Bhara Daksa : Okezone News

    December 21, 2025

    Said Abdullah PDIP Sebut Pilkada Tak Langsung Bikin Demokrasi Mundur

    December 21, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jorge Martin Akui Masih Kalah Efektif dari Marco Bezzecchi di Aprilia

    December 21, 2025

    Jaksa Agung Tak Ingin Kredibilitas Rusak

    December 21, 2025

    Pesan Menyentuh Kapolri ke-53 Purnawirawan saat Reuni Akpol 91 Bhara Daksa : Okezone News

    December 21, 2025

    Said Abdullah PDIP Sebut Pilkada Tak Langsung Bikin Demokrasi Mundur

    December 21, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.