Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juve Masukkan Nama Davide Frattesi Sebagai Target Utama di Bulan Januari

    December 22, 2025

    BSI jadi Bank BUMN Berkode Saham BRIS

    December 22, 2025

    Rumah Terbakar di Grogol Petamburan, 20 Damkar Dikerahkan : Okezone News

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»BI Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur pada 2026 : Okezone Economy

    BI Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur pada 2026 : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Bank Indonesia (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, RDG Bulanan diselenggarakan selama dua hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG.

    “RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan,” kata Ramdan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

    Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.

    Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023.

    Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rumah Terbakar di Grogol Petamburan, 20 Damkar Dikerahkan : Okezone News

    December 22, 2025

    Bupati Bekasi dan Ayahnya Perdana Diperiksa KPK Usai Jadi Tersangka : Okezone News

    December 22, 2025

    Kapolda Metro Ungkap 477 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta dalam 3 Hari : Okezone News

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Juve Masukkan Nama Davide Frattesi Sebagai Target Utama di Bulan Januari

    Berita Olahraga December 22, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Juventus telah memasukkan nama gelandang andalan Inter Milan, Davide Frattesi ke…

    BSI jadi Bank BUMN Berkode Saham BRIS

    December 22, 2025

    Rumah Terbakar di Grogol Petamburan, 20 Damkar Dikerahkan : Okezone News

    December 22, 2025

    Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Juve Masukkan Nama Davide Frattesi Sebagai Target Utama di Bulan Januari

    December 22, 2025

    BSI jadi Bank BUMN Berkode Saham BRIS

    December 22, 2025

    Rumah Terbakar di Grogol Petamburan, 20 Damkar Dikerahkan : Okezone News

    December 22, 2025

    Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.