Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Max Allegri Ingin Upgrade Total, Milan Berburu Pemain di London

    December 22, 2025

    Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran di Jakarta, Ini yang Dibahas : Okezone Economy

    December 22, 2025

    Rooney Bela Viktor Gyokeres Meski Seret Gol untuk Arsenal

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas

    Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli (P) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai mendapati dua alat bukti yang cukup.

    “Kejagung hari ini menetapkan mantan Kajari Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P [tersangka] yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Anang menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan transaksi penanganan perkara perkara kasus korupsi Baznas.





    Berbekal laporan masyarakat itu, kata dia, tim pengawas Kejagung langsung melakukan penyelidikan dan mendapati indikasi adanya suap terhadap Padeli.

    “Didalami oleh kepengawasan ternyata cukup bukti dan segera dilimpahkan ke Pidsus karena intel maupun pengawasan tidak bisa menangani secara. Pidsus yang mempunyai kewenangan,” imbuhnya

    Selain Padeli, Anang menyebut Kejagung turut menetapkan pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka. Dalam proses pengurusan perkara ini, Padeli dan SL menerima suap hingga Rp840 juta.

    “Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL,” katanya.

    (tfq/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Keluarga Tahanan Demo Agustus Lapor Dugaan Kriminalisasi ke Komnas HAM

    December 22, 2025

    Kejagung Beber Pelarian Kasi Datun Kejari HSU dari OTT KPK

    December 22, 2025

    Peran Perempuan Kini Sangat Penting

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Max Allegri Ingin Upgrade Total, Milan Berburu Pemain di London

    Berita Olahraga December 22, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Manajemen AC Milan dikabarkan sedang membidik sejumlah pemain dari Kota London.…

    Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran di Jakarta, Ini yang Dibahas : Okezone Economy

    December 22, 2025

    Rooney Bela Viktor Gyokeres Meski Seret Gol untuk Arsenal

    December 22, 2025

    Kritik Dino Patti ke Menlu Sugiono Zonk!

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Max Allegri Ingin Upgrade Total, Milan Berburu Pemain di London

    December 22, 2025

    Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran di Jakarta, Ini yang Dibahas : Okezone Economy

    December 22, 2025

    Rooney Bela Viktor Gyokeres Meski Seret Gol untuk Arsenal

    December 22, 2025

    Kritik Dino Patti ke Menlu Sugiono Zonk!

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.