Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Valentin Vacherot Merasa Ia Bisa Lumpuhkan Siapa Pun

    January 20, 2026

    Fakhri Husaini Kenang Kisah Bersama Kuncoro dalam Perang Bintang

    January 20, 2026

    5 Cara Menjaga Rumah dari Jamur Saat Musim Hujan : Okezone Women

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kakek di Jeneponto Sulsel Ditangkap Usai Cabuli Nenek Usia 70 Tahun

    Kakek di Jeneponto Sulsel Ditangkap Usai Cabuli Nenek Usia 70 Tahun

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Makassar, CNN Indonesia —

    Pria inisial DR (61) ditangkap polisi setelah dilaporkanĀ mencabuli seorang wanita berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Makassar.

    “Iya pelaku sudah kita amankan di Makassar. Setelah dilaporkan cabuli korban yang berusia 70 tahun,” kata Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad kepada wartawan, Senin (22/12).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/12) lalu, bermula ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Kemudian, pelaku tiba-tiba memegang tangan korban lalu membawanya ke semak-semak.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Korban sempat berteriak setelah ditidurkan, sehingga pelaku meninggalkan korban di kebun. Kemudian melaporkan ke Polres Jeneponto,” ungkapnya.

    Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Makassar.





    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar,” jelasnya.

    Di hadapan polisi, kata Arsyad, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

    “Dia telah mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 289 KHUP,” ujarnya.

    Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Jeneponto.

    (mir/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Cerita Tim SAR Temukan Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Ada Name Tag

    January 20, 2026

    Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Trading Kripto

    January 20, 2026

    2 Korban Ditemukan, Smartwatch Aktif

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Valentin Vacherot Merasa Ia Bisa Lumpuhkan Siapa Pun

    Berita Olahraga January 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Valentin Vacherot berhasil mengklaimĀ kemenangan pertama dalam kariernya di Grand Slam dan menunjukkan…

    Fakhri Husaini Kenang Kisah Bersama Kuncoro dalam Perang Bintang

    January 20, 2026

    5 Cara Menjaga Rumah dari Jamur Saat Musim Hujan : Okezone Women

    January 20, 2026

    Cerita Tim SAR Temukan Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Ada Name Tag

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Valentin Vacherot Merasa Ia Bisa Lumpuhkan Siapa Pun

    January 20, 2026

    Fakhri Husaini Kenang Kisah Bersama Kuncoro dalam Perang Bintang

    January 20, 2026

    5 Cara Menjaga Rumah dari Jamur Saat Musim Hujan : Okezone Women

    January 20, 2026

    Cerita Tim SAR Temukan Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Ada Name Tag

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.