Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran di Jakarta, Ini yang Dibahas : Okezone Economy

    December 22, 2025

    Rooney Bela Viktor Gyokeres Meski Seret Gol untuk Arsenal

    December 22, 2025

    Kritik Dino Patti ke Menlu Sugiono Zonk!

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Dijebloskan ke Rutan KPK

    Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Dijebloskan ke Rutan KPK

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pantauan RMOL, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam, Tri Taruna keluar dari ruang pemeriksaan sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Dia langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.


    Kepada wartawan, Tri Taruna bantah jika disebut kabur ketika hendak ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

    “Nggak kabur,” singkat Tri Taruna kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 22 Desember 2025.



    Namun, saat ditanya waktu tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dibawa ke KPK, Tri Taruna bungkam. Termasuk alasannya menyerahkan diri ke Korps Adhyaksa.

    Pada saat OTT, Tri Taruna melakukan perlawanan dan melarikan diri. Namun, berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari Kabupaten HSU periode Agustus 2025-sekarang, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

    Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kepala Kejari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

    Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

    Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.

    Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

    Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

    Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

    Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

    Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat sejumlah penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, dan sebesar Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025.

    Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus, terhadap Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

    Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kritik Dino Patti ke Menlu Sugiono Zonk!

    December 22, 2025

    PAN Terbuka Terhadap Opsi Pembenahan Sistem Pemilu

    December 22, 2025

    Kasus Korupsi Penjualan Aluminium, Eks Direktur Inalum Ditahan Kejati

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran di Jakarta, Ini yang Dibahas : Okezone Economy

    Program Presiden December 22, 2025

    Mentan Amran dan Gubernur Aceh Mualem (Foto: Okezone) JAKARTA – Gubernur Aceh…

    Rooney Bela Viktor Gyokeres Meski Seret Gol untuk Arsenal

    December 22, 2025

    Kritik Dino Patti ke Menlu Sugiono Zonk!

    December 22, 2025

    Mudik Nataru, Polri Siapkan Jalur Alternatif jika Terjadi Bencana : Okezone News

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran di Jakarta, Ini yang Dibahas : Okezone Economy

    December 22, 2025

    Rooney Bela Viktor Gyokeres Meski Seret Gol untuk Arsenal

    December 22, 2025

    Kritik Dino Patti ke Menlu Sugiono Zonk!

    December 22, 2025

    Mudik Nataru, Polri Siapkan Jalur Alternatif jika Terjadi Bencana : Okezone News

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.