Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tanpa Pesta Kembang Api, Pemprov DKI Gelar Doa Lintas Agama saat Malam Tahun Baru : Okezone News

    December 22, 2025

    Milan Futuro Menutup Tahun 2025 Dengan Hasil Imbang Melawan Vogherese

    December 22, 2025

    DPRD Kota Bogor Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kasus Korupsi Penjualan Aluminium, Eks Direktur Inalum Ditahan Kejati

    Kasus Korupsi Penjualan Aluminium, Eks Direktur Inalum Ditahan Kejati

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode tahun 2019-2021.

    Dia diduga terlibat dalam kasus penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Medan, Senin (22/12).

    Indra menyebutkan tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) yang diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A).





    “Kemudian diikuti dengan tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum,” sebutnya.

    Menurutnya perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$8 juta (jika dikonversi diperkirakan mencapai Rp133,49 miliar).

    “Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutur Indra Ahmadi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka ditahan 20 hari di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Indra Ahmadi.

    Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya yakni DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

    (fnr/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DPRD Kota Bogor Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

    December 22, 2025

    Aparat Gabungan Diterjunkan ke Tambang Minahasa Tenggara Usai Bentrok

    December 22, 2025

    Wagub Babel Hellyana jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tanpa Pesta Kembang Api, Pemprov DKI Gelar Doa Lintas Agama saat Malam Tahun Baru : Okezone News

    Program Presiden December 22, 2025

    Tanpa Pesta Kembang Api, Pemprov DKI Gelar Doa Lintas Agama…

    Milan Futuro Menutup Tahun 2025 Dengan Hasil Imbang Melawan Vogherese

    December 22, 2025

    DPRD Kota Bogor Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

    December 22, 2025

    Rapor KPK Sepanjang 2025: 11 OTT, 118 Tersangka hingga Pulihkan Aset Rp1,53 Triliun : Okezone News

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tanpa Pesta Kembang Api, Pemprov DKI Gelar Doa Lintas Agama saat Malam Tahun Baru : Okezone News

    December 22, 2025

    Milan Futuro Menutup Tahun 2025 Dengan Hasil Imbang Melawan Vogherese

    December 22, 2025

    DPRD Kota Bogor Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

    December 22, 2025

    Rapor KPK Sepanjang 2025: 11 OTT, 118 Tersangka hingga Pulihkan Aset Rp1,53 Triliun : Okezone News

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.