Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli sebagai tersangka dugaan suapRp 840 juta. Padeli menerima duit dari seseorang berinisial SL dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).P (Padeli) saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 22 Desember 2025.Adapun kasus ini bermula dari pengemb.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/12/22/691260/mantan-kejari-enrekang-resmi-tersangka-korupsi
Source link

