Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Merlin Rohl Nyaman Multiperan di Everton, Masih Adaptasi Bahasa Scouse

    January 22, 2026

    TNI Perkuat Diplomasi Pertahanan dalam Event Internasional di Singapura

    January 22, 2026

    Tim SAR Berjibaku Evakuasi 6 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 : Okezone News

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penolakan Pembayaran Tunai Dinilai Langgar Undang-Undang

    Penolakan Pembayaran Tunai Dinilai Langgar Undang-Undang

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa QRIS tidak dapat menggantikan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. QRIS hanyalah sarana pendukung untuk mempermudah transaksi, bukan pengganti mata uang negara.


    “Tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan rupiah. Penolakan tersebut dapat dikenai sanksi,” ujar Jamiluddin kepada RMOL, Senin, 22 Desember 2025.

    Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 33 ayat (2), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

    Sebelumnya, sebuah peristiwa di sebuah toko roti viral di media sosial. Seorang nenek dilaporkan tidak dilayani saat berbelanja karena hanya membawa uang tunai. Pihak toko disebut menolak pembayaran tunai dan mewajibkan penggunaan QRIS, sehingga nenek tersebut gagal membeli roti yang dibutuhkannya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    TNI Perkuat Diplomasi Pertahanan dalam Event Internasional di Singapura

    January 22, 2026

    Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor

    January 22, 2026

    KSP Beberkan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Trump

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Merlin Rohl Nyaman Multiperan di Everton, Masih Adaptasi Bahasa Scouse

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Merlin Rohl perlahan menemukan pijakan di Premier League, baik di dalam…

    TNI Perkuat Diplomasi Pertahanan dalam Event Internasional di Singapura

    January 22, 2026

    Tim SAR Berjibaku Evakuasi 6 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 : Okezone News

    January 22, 2026

    FC Schalke 04 Resmi Boyong Striker Senior 39 Tahun, Edin Dzeko

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Merlin Rohl Nyaman Multiperan di Everton, Masih Adaptasi Bahasa Scouse

    January 22, 2026

    TNI Perkuat Diplomasi Pertahanan dalam Event Internasional di Singapura

    January 22, 2026

    Tim SAR Berjibaku Evakuasi 6 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 : Okezone News

    January 22, 2026

    FC Schalke 04 Resmi Boyong Striker Senior 39 Tahun, Edin Dzeko

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.