Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Senegal vs Botswana, 23 Desember 2025 Africa Cup of Nations

    December 22, 2025

    Pengelolaan Sampah di Tangsel Tak Sejalan dengan Nilai Keislaman

    December 22, 2025

    Medali Perak di SEA Games 2025 Jadi Pelecut Timnas Futsal Putri Indonesia untuk Lebih Baik : Okezone Bola

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penolakan Pembayaran Tunai Dinilai Langgar Undang-Undang

    Penolakan Pembayaran Tunai Dinilai Langgar Undang-Undang

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa QRIS tidak dapat menggantikan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. QRIS hanyalah sarana pendukung untuk mempermudah transaksi, bukan pengganti mata uang negara.


    “Tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan rupiah. Penolakan tersebut dapat dikenai sanksi,” ujar Jamiluddin kepada RMOL, Senin, 22 Desember 2025.

    Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 33 ayat (2), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

    Sebelumnya, sebuah peristiwa di sebuah toko roti viral di media sosial. Seorang nenek dilaporkan tidak dilayani saat berbelanja karena hanya membawa uang tunai. Pihak toko disebut menolak pembayaran tunai dan mewajibkan penggunaan QRIS, sehingga nenek tersebut gagal membeli roti yang dibutuhkannya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pengelolaan Sampah di Tangsel Tak Sejalan dengan Nilai Keislaman

    December 22, 2025

    Menteri LH Minta Wali Kota Tangsel Buka Lagi TPA Cipeucang

    December 22, 2025

    KPK 11 Kali OTT di 2025: Tangkap Wamen hingga Jaksa

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Senegal vs Botswana, 23 Desember 2025 Africa Cup of Nations

    Berita Olahraga December 22, 2025

    Ligaolahraga.com -Di Grand Stade de Tanger, Maroko, para pendukung sepak bola benua Afrika merasakan antusiasme…

    Pengelolaan Sampah di Tangsel Tak Sejalan dengan Nilai Keislaman

    December 22, 2025

    Medali Perak di SEA Games 2025 Jadi Pelecut Timnas Futsal Putri Indonesia untuk Lebih Baik : Okezone Bola

    December 22, 2025

    Menteri LH Minta Wali Kota Tangsel Buka Lagi TPA Cipeucang

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Senegal vs Botswana, 23 Desember 2025 Africa Cup of Nations

    December 22, 2025

    Pengelolaan Sampah di Tangsel Tak Sejalan dengan Nilai Keislaman

    December 22, 2025

    Medali Perak di SEA Games 2025 Jadi Pelecut Timnas Futsal Putri Indonesia untuk Lebih Baik : Okezone Bola

    December 22, 2025

    Menteri LH Minta Wali Kota Tangsel Buka Lagi TPA Cipeucang

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.