Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Proses Transfer Niclas Fullkrug Diharapkan Rampung Dalam 24 Jam

    December 22, 2025

    Kapolri Pantau Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi, Lalin Masih Lancar

    December 22, 2025

    Kapolda Metro Ungkap 477 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta dalam 3 Hari : Okezone News

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran

    PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam gugatan perdata terhadap polemik ijazah Gibran yang digugat oleh HM Subhan.

    Juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan perkara ini tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari PN Jakarta Pusat.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Sunoto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/12).

    Sunoto mengatakan bahwa putusan ini sekaligus mengakhiri perkara polemik Gibran ini di PN Jakarta Pusat.





    “Artinya kalau sudah ada amar menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang. Ini berarti sebagai putusan akhir. Mengakhiri perkara ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gibran digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis adalah HM Subhan. Gugatan dimasukkan pada Jumat (29/8) lalu.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    Subhan mengatakan gugatan ini dilakukan karena ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

    “Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.

    (fra/fam/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kapolri Pantau Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi, Lalin Masih Lancar

    December 22, 2025

    Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

    December 22, 2025

    Undisbursed Loan Tembus Rp2.509 Triliun, Ini Strategi BI Dongkrak Penyaluran Kredit

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Proses Transfer Niclas Fullkrug Diharapkan Rampung Dalam 24 Jam

    Berita Olahraga December 22, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Proses transfer Niclas Fullkrug ke AC Milan telah memasuki fase krusial.…

    Kapolri Pantau Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi, Lalin Masih Lancar

    December 22, 2025

    Kapolda Metro Ungkap 477 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta dalam 3 Hari : Okezone News

    December 22, 2025

    Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Proses Transfer Niclas Fullkrug Diharapkan Rampung Dalam 24 Jam

    December 22, 2025

    Kapolri Pantau Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi, Lalin Masih Lancar

    December 22, 2025

    Kapolda Metro Ungkap 477 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta dalam 3 Hari : Okezone News

    December 22, 2025

    Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.