Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Keluarga Tuntut Kejelasan Karir Jangka Panjang Branimir Mlacic di San Siro

    January 22, 2026

    Miliki Kompetensi Tinggi, Noe Letto Cocok jadi Wapres

    January 22, 2026

    Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Proses Hukum terhadap Roy Suryo Cs : Okezone News

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran

    PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam gugatan perdata terhadap polemik ijazah Gibran yang digugat oleh HM Subhan.

    Juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan perkara ini tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari PN Jakarta Pusat.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Sunoto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/12).

    Sunoto mengatakan bahwa putusan ini sekaligus mengakhiri perkara polemik Gibran ini di PN Jakarta Pusat.





    “Artinya kalau sudah ada amar menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang. Ini berarti sebagai putusan akhir. Mengakhiri perkara ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gibran digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis adalah HM Subhan. Gugatan dimasukkan pada Jumat (29/8) lalu.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    Subhan mengatakan gugatan ini dilakukan karena ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

    “Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.

    (fra/fam/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Miliki Kompetensi Tinggi, Noe Letto Cocok jadi Wapres

    January 22, 2026

    Sampah dan Komunikasi Publik yang Bermasalah

    January 22, 2026

    Sorot Area SAR

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Keluarga Tuntut Kejelasan Karir Jangka Panjang Branimir Mlacic di San Siro

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Negosiasi Inter Milan dengan bek muda Hajduk Split, Branimir Mlacic, dikabarkan…

    Miliki Kompetensi Tinggi, Noe Letto Cocok jadi Wapres

    January 22, 2026

    Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Proses Hukum terhadap Roy Suryo Cs : Okezone News

    January 22, 2026

    Karolina Pliskova Ungkap Bagaimana Janice Tjen Bermain Seperti Petenis Ini

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Keluarga Tuntut Kejelasan Karir Jangka Panjang Branimir Mlacic di San Siro

    January 22, 2026

    Miliki Kompetensi Tinggi, Noe Letto Cocok jadi Wapres

    January 22, 2026

    Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Proses Hukum terhadap Roy Suryo Cs : Okezone News

    January 22, 2026

    Karolina Pliskova Ungkap Bagaimana Janice Tjen Bermain Seperti Petenis Ini

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.