Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jadi Tahanan KPK, Kasi Datun Kejari HSU Diborgol-Pakai Rompi Oranye

    December 22, 2025

    Milan Pertimbangkan Lepas Christopher Nkunku ke Saudi Pro League

    December 22, 2025

    Undisbursed Loan Tembus Rp2.509 Triliun, Ini Strategi BI Dongkrak Penyaluran Kredit

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Sikap DPR soal Pemisahan Pemilu Ditentukan di Revisi UU

    Sikap DPR soal Pemisahan Pemilu Ditentukan di Revisi UU

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan, DPR akan menyikapi putusan MK tersebut pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, menurutnya, belum ada pembahasan resmi di parlemen.


    “Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan lewat keterangan resminya, Senin, 22 Desember 2025.

    Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga belum dapat memastikan apakah pemilu akan dilaksanakan secara terpisah sebagaimana putusan MK. Menurutnya, semua akan ditentukan melalui proses pembahasan di DPR. 



    “Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.

    MK melalui Putusan No.135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemisahan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang terdiri dari pilkada dan pemilihan DPRD. 

    MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan antara kedua pemilu tersebut minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

    MK menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. MK kini menunggu tindak lanjut DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan regulasi melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Undisbursed Loan Tembus Rp2.509 Triliun, Ini Strategi BI Dongkrak Penyaluran Kredit

    December 22, 2025

    MA Tolak PK Napi Korupsi Eks Walkot Bima NTB Muhammad Lutfi

    December 22, 2025

    Nadiem Diminta Perbaiki Sistem tapi Dihancurkan Sistem itu Sendiri

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jadi Tahanan KPK, Kasi Datun Kejari HSU Diborgol-Pakai Rompi Oranye

    Berita Teknologi December 22, 2025

    KPK menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara…

    Milan Pertimbangkan Lepas Christopher Nkunku ke Saudi Pro League

    December 22, 2025

    Undisbursed Loan Tembus Rp2.509 Triliun, Ini Strategi BI Dongkrak Penyaluran Kredit

    December 22, 2025

    Angkie Yudistia: Perempuan dan Ibu Jadi Pilar Pemulihan Bencana serta Kekuatan Indonesia Emas 2045 : Okezone News

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jadi Tahanan KPK, Kasi Datun Kejari HSU Diborgol-Pakai Rompi Oranye

    December 22, 2025

    Milan Pertimbangkan Lepas Christopher Nkunku ke Saudi Pro League

    December 22, 2025

    Undisbursed Loan Tembus Rp2.509 Triliun, Ini Strategi BI Dongkrak Penyaluran Kredit

    December 22, 2025

    Angkie Yudistia: Perempuan dan Ibu Jadi Pilar Pemulihan Bencana serta Kekuatan Indonesia Emas 2045 : Okezone News

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.