Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alami Cedera Kepala, Kevin Diks Dipastikan Absen Bela Gladbach vs Stuttgart

    January 24, 2026

    Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

    January 24, 2026

    Viral! Seorang Ayah Duel dengan Beruang Ganas Demi Selamatkan Anaknya : Okezone Women

    January 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Sikap DPR soal Pemisahan Pemilu Ditentukan di Revisi UU

    Sikap DPR soal Pemisahan Pemilu Ditentukan di Revisi UU

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan, DPR akan menyikapi putusan MK tersebut pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, menurutnya, belum ada pembahasan resmi di parlemen.


    “Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan lewat keterangan resminya, Senin, 22 Desember 2025.

    Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga belum dapat memastikan apakah pemilu akan dilaksanakan secara terpisah sebagaimana putusan MK. Menurutnya, semua akan ditentukan melalui proses pembahasan di DPR. 



    “Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.

    MK melalui Putusan No.135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemisahan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang terdiri dari pilkada dan pemilihan DPRD. 

    MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan antara kedua pemilu tersebut minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

    MK menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. MK kini menunggu tindak lanjut DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan regulasi melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

    January 24, 2026

    Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

    January 24, 2026

    Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alami Cedera Kepala, Kevin Diks Dipastikan Absen Bela Gladbach vs Stuttgart

    Berita Olahraga January 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Borussia Monchengladbach akan menjalani laga pekan ke-19 kompetisi Bundesliga musim 2025/26…

    Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

    January 24, 2026

    Viral! Seorang Ayah Duel dengan Beruang Ganas Demi Selamatkan Anaknya : Okezone Women

    January 24, 2026

    Indonesia Masters 2026: Apriyani/Lanny Tantang Pearly/Thinaah di Semifinal

    January 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alami Cedera Kepala, Kevin Diks Dipastikan Absen Bela Gladbach vs Stuttgart

    January 24, 2026

    Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

    January 24, 2026

    Viral! Seorang Ayah Duel dengan Beruang Ganas Demi Selamatkan Anaknya : Okezone Women

    January 24, 2026

    Indonesia Masters 2026: Apriyani/Lanny Tantang Pearly/Thinaah di Semifinal

    January 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.