Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Red Bull Hanya Andalkan Satu Pebalap, Peluang Juara Konstruktor Terancam

    December 22, 2025

    OJK Wanti-wanti Bank Soal Ancaman Siber

    December 22, 2025

    Muhammadiyah Berduka, Kiyai Muhammad Jazir ASP Wafat : Okezone News

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Yusril Sebut PP soal Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

    Yusril Sebut PP soal Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur akan rampung pada Januari 2026.

    Yusril menyebut penerbitan PP tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ia mengatakan cara ini juga dipilih lantaran akan jauh lebih cepat ketimbang harus melakukan revisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” imbuhnya.





    Ia menjelaskan nantinya PP yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga bisa diisi personel Polri.

    Yusril menyebut hal itu sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” tuturnya.

    Ia mengatakan proses perumusan PP tersebut juga sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyinggung aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

    “UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” jelasnya.

    Di sisi lain, Yusril mengatakan keputusan terkait revisi UU Polri sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” katanya.

    (tfq/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Buntut OTT KPK

    December 22, 2025

    Seluruh Pengungsi Banjir Aceh Barat Sudah Kembali ke Rumah

    December 22, 2025

    Pengemudi Bus Cahaya Trans Merupakan Sopir Cadangan

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Red Bull Hanya Andalkan Satu Pebalap, Peluang Juara Konstruktor Terancam

    Berita Olahraga December 22, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Mantan pebalap Formula E sekaligus eks pebalap penguji Mercedes F1, Sam Bird,…

    OJK Wanti-wanti Bank Soal Ancaman Siber

    December 22, 2025

    Muhammadiyah Berduka, Kiyai Muhammad Jazir ASP Wafat : Okezone News

    December 22, 2025

    Banjir Lahar Semeru Minggu, Warga Diminta Jauhi Tepi Sungai

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Red Bull Hanya Andalkan Satu Pebalap, Peluang Juara Konstruktor Terancam

    December 22, 2025

    OJK Wanti-wanti Bank Soal Ancaman Siber

    December 22, 2025

    Muhammadiyah Berduka, Kiyai Muhammad Jazir ASP Wafat : Okezone News

    December 22, 2025

    Banjir Lahar Semeru Minggu, Warga Diminta Jauhi Tepi Sungai

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.