Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ty Lue Lega Clippers Kembali ke Jalur Kemenangan

    December 23, 2025

    Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dan Akhir Zona Kebal Penegak Hukum

    December 23, 2025

    Chat Dihapus dari Ponsel Sitaan, KPK Selidiki Perintah Penghilangan Jejak di Bekasi : Okezone News

    December 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Bacakan Eksepsi, TAUD Minta Hakim Bebaskan Delpedro dkk

    Bacakan Eksepsi, TAUD Minta Hakim Bebaskan Delpedro dkk

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan empat tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus lalu.

    Empat terdakwa tersebut ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

    “Membebaskan Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar dari segala dakwaan,” ujar perwakilan TAUD, M. Fadhil Alfathan Nazwar, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Membebaskan Para Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan,” sambungnya.

    TAUD meminta hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi ketentuan syarat formil dan materiil, dengan begitu harus dibatalkan demi hukum.





    “Memulihkan kemampuan, nama baik serta harkat dan martabat Para Terdakwa dalam kedudukan semula,” ucap Fadhil.

    Dalam eksepsi tersebut, TAUD menekankan perbuatan Para Terdakwa bukan tindak pidana, melainkan merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang sepatutnya dilindungi.

    Selain itu, penuntutan yang dilakukan terhadap Para Terdakwa merupakan kriminalisasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

    TAUD juga menyoroti dakwaan terhadap Para Terdakwa tidak memenuhi syarat formil surat dakwaan karena tidak ditanda tangani oleh Penuntut Umum. Dakwaan pertama, kedua, ketiga dan keempat Penuntut Umum juga tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

    “Dakwaan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak jelas karena adanya perbedaan Pasal antara surat dakwaan dengan penetapan tentang penahanan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III,” kata Fadhil.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Saksi Ungkap Walkot Semarang Pernah Titip Pengusaha di Proyek Laptop

    December 23, 2025

    Banyak Desa Terisolir, Bener Meriah Perpanjang Status Tanggap Darurat

    December 23, 2025

    Rabi Yahudi Utusan Trump Mau Susupi Kurikulum RI, DPR Beri Peringatan

    December 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ty Lue Lega Clippers Kembali ke Jalur Kemenangan

    Berita Olahraga December 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Los Angeles Clippers akhirnya memberi diri mereka sesuatu untuk dibangun pada…

    Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dan Akhir Zona Kebal Penegak Hukum

    December 23, 2025

    Chat Dihapus dari Ponsel Sitaan, KPK Selidiki Perintah Penghilangan Jejak di Bekasi : Okezone News

    December 23, 2025

    Saksi Ungkap Walkot Semarang Pernah Titip Pengusaha di Proyek Laptop

    December 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ty Lue Lega Clippers Kembali ke Jalur Kemenangan

    December 23, 2025

    Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dan Akhir Zona Kebal Penegak Hukum

    December 23, 2025

    Chat Dihapus dari Ponsel Sitaan, KPK Selidiki Perintah Penghilangan Jejak di Bekasi : Okezone News

    December 23, 2025

    Saksi Ungkap Walkot Semarang Pernah Titip Pengusaha di Proyek Laptop

    December 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.