Rapat tersebut dihadiri sejumlah pelaku usaha serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan awal, Purbaya menangani dua kasus yang diajukan dunia usaha, PT Sumber Organik dan PT Mayer Indah Indonesia.
PT Sumber Organik mengeluhkan terhentinya Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto, menjelaskan penghentian bantuan itu berdampak serius terhadap kelayakan finansial proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya.
BLPS, kata Agus memiliki peran krusial dalam memenuhi kewajiban perusahaan kepada pihak perbankan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.
“Sehingga apabila bantuan BLPS dari APBN ini tidak dialokasikan, maka akan dapat mengganggu kinerja perusahaan kami dalam mengoperasionalkan TPA Benowo,” kata Agus dalam sidang tersebut.
Selain PT Sumber Organik, pengaduan juga disampaikan oleh industri tekstil, PT Mayer Indah Indonesia yang memiliki kesulitan pembiayaan usaha yang dipersulit oleh perbankan.
Dalam laporannya ke Purbaya, PT Mayer Indah Indonesia menyampaikan kesulitan pengajuan kredit modal kerja ke bank sebesar Rp4 miliar, sehingga order yang sudah ada tidak dapat diproses.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aduan dari dua dunia usaha tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mempercepat implementasi program pemerintah dan mengatasi hambatan dunia usaha.
“Jadi kita terima aduan, kita sidangkan seperti tadi begitu kalau kita bisa selesaikan, kita selesaikan langsung kalau ada yang perlu adjustment di peraturan, ya kita atur,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, mekanisme debottlenecking ini akan dijalankan secara berkelanjutan dengan pemantauan rutin agar hambatan usaha dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran.

