Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Inter Milan Tutup Tahun Sebagai Pemuncak Klasemen. Pertanda Baik?

    December 23, 2025

    Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

    December 23, 2025

    Tak Hanya di MUI, Ma’ruf Amin Juga Mundur sebagai Dewan Syuro PKB : Okezone News

    December 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ilusi Legalitas di Balik “Cashless Only”

    Ilusi Legalitas di Balik “Cashless Only”

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dalihnya klasik: efisiensi, kecepatan, digitalisasi, dan transparansi. Namun di balik semua itu, tersembunyi persoalan mendasar: praktik ini bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi pidana.


    Ini bukan perdebatan soal selera pembayaran. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

    Rupiah Bukan Sekadar Nilai, tetapi Bentuk yang Dilindungi UU



    Argumen paling sering digunakan pelaku usaha adalah: “cashless tetap menggunakan Rupiah, jadi legal.” Argumen ini keliru secara hukum.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak hanya berbicara soal nilai Rupiah, tetapi juga penyerahannya. Pasal 23 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

    Artinya, ketika seseorang menyerahkan uang Rupiah fisik (tunai), maka pihak yang menerima pembayaran wajib menerimanya.

    Cashless memang bernilai Rupiah, tetapi cashless bukan Rupiah fisik. QRIS, e-money, dan kartu adalah instrumen sistem pembayaran, bukan mata uang itu sendiri. Undang-undang tidak pernah memberi hak kepada siapa pun untuk menolak uang Rupiah fisik hanya karena tersedia instrumen digital.

    Menyamakan cashless dengan Rupiah fisik adalah penafsiran sepihak yang, jika dibenarkan, justru mengosongkan makna Pasal 23 UU Mata Uang.

    Cashless Boleh, Menolak Cash Tidak

    Hukum Indonesia tidak anti digitalisasi. Bank Indonesia bahkan aktif mendorong non-tunai. Namun dorongan kebijakan tidak pernah menghapus kewajiban hukum.

    Prinsipnya sederhana: “Cashless adalah pilihan kebijakan, cash adalah hak hukum warga”.

    Memberi diskon untuk QRIS sah. Menyediakan pembayaran non-tunai sah. Namun memaksa non-tunai dan menolak tunai adalah pelanggaran hukum.

    Penolakan Tunai adalah Tindak Pidana

    Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang mengatur sanksi yang tidak ringan: pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp200 juta bagi setiap orang yang menolak menerima Rupiah.

    Ini bukan sanksi administratif. Ini pidana murni. Deliknya bersifat formil—cukup terbukti ada penolakan, tanpa perlu dibuktikan adanya kerugian. Dalih “SOP”, “sistem”, atau “perintah atasan” bukan alasan pembenar dalam hukum pidana.

    Efek jera dari norma ini penting agar penolakan Rupiah tidak dinormalisasi sebagai praktik bisnis biasa.

    Parkir dan Tol: Ketika Efisiensi Mengalahkan Hak Warga

    Persoalan menjadi lebih serius ketika parkir dan jalan tol dibuat 100% cashless tanpa satu pun gerbang atau counter tunai. Alasannya selalu sama: mempercepat arus dan mengurangi kebocoran. Namun harus ditegaskan: itu alasan manajerial, bukan dasar hukum.

    Tol dan parkir bukan sekadar bisnis privat, melainkan bagian dari layanan publik dan hak mobilitas warga. Dalam prinsip pelayanan publik, sistem tidak boleh memaksa satu metode yang tidak dapat diakses semua orang.

    Secara hukum dan kepatutan, harus tersedia minimal satu gerbang atau counter yang melayani pembayaran tunai. Tidak semua jalur harus tunai, tetapi akses tunai tidak boleh dihilangkan sepenuhnya.

    Menutup seluruh akses tunai berarti memaksa warga masuk ke sistem tertentu—dan itu bertentangan dengan asas inklusivitas, keadilan, dan UU Mata Uang.

    Mengapa Ini Terus Terjadi?

    Karena pelanggaran ini: jarang dipersoalkan, dianggap “sudah biasa”, dan penegakan UU Mata Uang lemah.

    Inilah contoh pelanggaran hukum yang dinormalisasi oleh kebiasaan, sampai publik lupa bahwa yang dilanggar adalah undang-undang.

    Hak Warga dan Sikap yang Dapat Ditempuh

    Masyarakat perlu memahami bahwa membayar dengan uang tunai Rupiah bukan sikap kuno, melainkan hak hukum. Jika menghadapi penolakan tunai, warga berhak:

    menyampaikan keberatan secara santun, meminta penanggung jawab, mendokumentasikan kejadian, melaporkan ke Bank Indonesia, bahkan menempuh jalur hukum jika diperlukan.

    Penutup

    Digitalisasi adalah keniscayaan, tetapi negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh mesin kasir, palang parkir, atau gerbang tol. Jika uang Rupiah saja bisa ditolak tanpa konsekuensi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar metode pembayaran, melainkan wibawa hukum dan kedaulatan negara.

    “QR code boleh berkembang, teknologi boleh maju, tetapi undang-undang tetap harus berdiri paling tinggi”.

    Kenny Wiston
    Advokat





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

    December 23, 2025

    BNPB, TNI, Polri Kerja 20 Jam per Hari Pulihkan Daerah Bencana Sumatra

    December 23, 2025

    Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

    December 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Inter Milan Tutup Tahun Sebagai Pemuncak Klasemen. Pertanda Baik?

    Berita Olahraga December 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Inter Milan merayakan Natal tahun ini dengan status sebagai pemuncak klasemen…

    Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

    December 23, 2025

    Tak Hanya di MUI, Ma’ruf Amin Juga Mundur sebagai Dewan Syuro PKB : Okezone News

    December 23, 2025

    BNPB, TNI, Polri Kerja 20 Jam per Hari Pulihkan Daerah Bencana Sumatra

    December 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Inter Milan Tutup Tahun Sebagai Pemuncak Klasemen. Pertanda Baik?

    December 23, 2025

    Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

    December 23, 2025

    Tak Hanya di MUI, Ma’ruf Amin Juga Mundur sebagai Dewan Syuro PKB : Okezone News

    December 23, 2025

    BNPB, TNI, Polri Kerja 20 Jam per Hari Pulihkan Daerah Bencana Sumatra

    December 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.