Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andreas Christensen Kemungkinan Akan Diperpanjang Barcelona

    December 23, 2025

    Salah Kaprah OTT KPK Dijadikan Dalih Kembalikan Pilkada ke DPRD

    December 23, 2025

    Gagal di SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-22 dan Sejumlah Cabor Terancam Sanksi Kemenpora : Okezone Sports

    December 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penanganan Kasus Kuota Haji Lambat, KPK Akui Fokus Masih Kumpulkan Bukti

    Penanganan Kasus Kuota Haji Lambat, KPK Akui Fokus Masih Kumpulkan Bukti

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa keterlambatan penyidikan bukan disebabkan faktor lain, melainkan karena kebutuhan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.


    “Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” kata Fitroh, Selasa, 23 Desember 2025

    Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan komunikasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara.



    “Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lepas. Ini juga menyangkut hak asasi manusia. Tapi KPK fokus dulu, dan pasti akan menyelesaikannya,” tambah Fitroh.

    Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi. Yaqut juga pernah diperiksa pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.

    Penyidikan kasus ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

    Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru menetapkan pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.

    Dalam penanganan perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut sekaligus Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Salah Kaprah OTT KPK Dijadikan Dalih Kembalikan Pilkada ke DPRD

    December 23, 2025

    Wall Street Stabil Jelang Libur Natal

    December 23, 2025

    Triliunan Rupiah Dana Bank Tak Tersentuh, Pengusaha Pilih ‘Pangkas’ Ketergantungan Kredit

    December 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Andreas Christensen Kemungkinan Akan Diperpanjang Barcelona

    Berita Olahraga December 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Cedera yang dialami Andreas Christensen telah memengaruhi ruang ganti FC Barcelona,…

    Salah Kaprah OTT KPK Dijadikan Dalih Kembalikan Pilkada ke DPRD

    December 23, 2025

    Gagal di SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-22 dan Sejumlah Cabor Terancam Sanksi Kemenpora : Okezone Sports

    December 23, 2025

    Mendes PDT Minta TPP Tingkatkan Kapasitas dan Perkuat Solidaritas

    December 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Andreas Christensen Kemungkinan Akan Diperpanjang Barcelona

    December 23, 2025

    Salah Kaprah OTT KPK Dijadikan Dalih Kembalikan Pilkada ke DPRD

    December 23, 2025

    Gagal di SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-22 dan Sejumlah Cabor Terancam Sanksi Kemenpora : Okezone Sports

    December 23, 2025

    Mendes PDT Minta TPP Tingkatkan Kapasitas dan Perkuat Solidaritas

    December 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.