Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paulo Ricardo Datang Ke Ibu Kota dengan Misi Tunggal, Bawa Persija Juara

    January 23, 2026

    Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

    January 23, 2026

    Kisah Haru Nur Ali, Guru di Tapanuli Selatan yang Hibahkan 7.500 Meter Tanahnya untuk Bangun Sekolah : Okezone Edukasi

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

    Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.


    “Mengenai SKCK, dulu kita mengenal SKKB, sekarang SKCK. Ini sudah kita pikirkan dalam peraturan pemerintah dan dalam sistem peradilan pidana berbasis teknologi,” ujar Eddy.

    Ia menjelaskan, meskipun SKCK tetap memuat catatan kriminal, pengaturannya dalam KUHP dan KUHAP baru berorientasi pada prinsip reintegrasi sosial. Pendekatan ini bertujuan agar eks narapidana tetap memiliki kesempatan untuk diterima kembali di tengah masyarakat.



    “Catatan kriminal memang tetap ada, tetapi konteksnya adalah reintegrasi sosial,” jelasnya.

    Menurut Eddy, KUHP dan KUHAP nasional menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

    “Meskipun ada catatan kriminal, diharapkan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan bisa bermanfaat ketika diberi kesempatan kedua,” pungkas Eddy.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

    January 23, 2026

    DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

    January 23, 2026

    Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Paulo Ricardo Datang Ke Ibu Kota dengan Misi Tunggal, Bawa Persija Juara

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League: Bek tangguh asal Brasil, Paulo Ricardo resmi menginjakkan kaki di Ibu…

    Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

    January 23, 2026

    Kisah Haru Nur Ali, Guru di Tapanuli Selatan yang Hibahkan 7.500 Meter Tanahnya untuk Bangun Sekolah : Okezone Edukasi

    January 23, 2026

    Lee Zii Jia Lihat Sisi Positif Dari Kekalahan di Indonesia Masters 2026

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Paulo Ricardo Datang Ke Ibu Kota dengan Misi Tunggal, Bawa Persija Juara

    January 23, 2026

    Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

    January 23, 2026

    Kisah Haru Nur Ali, Guru di Tapanuli Selatan yang Hibahkan 7.500 Meter Tanahnya untuk Bangun Sekolah : Okezone Edukasi

    January 23, 2026

    Lee Zii Jia Lihat Sisi Positif Dari Kekalahan di Indonesia Masters 2026

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.