Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pramuka Sokaraja Siap Go Digital Lewat Workshop Kehumasan 2025

    December 24, 2025

    NBA dan FIBA Siapkan Liga Basket Eropa Baru, Target Mulai Bergulir 2027

    December 24, 2025

    Perang Narasi Isu Bencana Harus Disikapi Lebih Bijak

    December 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Ternyata Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Didenda Rp200 Juta : Okezone Economy

    Ternyata Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Didenda Rp200 Juta : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Pembiayaan Uang Tunai (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Viral di media sosial seorang nenek melakukan pembayaran uang tunai ditolak toko roti. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai. 

    Penolakan ini menuai beragam perdebatan di era digitalisasi. Namun, dalam aturan yang berlaku terdapat sanksi jika menolak Rupiah.

    Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. Bank Indonesia (BI) menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.

    “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya,” tulis keterangan BI, Jakarta.

    Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 2 disebutkan bahwa rupiah terdiri atas uang kertas dan uang logam yang wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    Sementara, dalam Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) menyatakan setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

    “Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tulis aturan tersebut.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Isi Email Peneror Bom Sekolah di Depok: Laporan Kasus Pemerkosaan Gue Enggak Ditanggapin! : Okezone News

    December 24, 2025

    Taman Wisata Laut Labuhan Jadi Motor Konservasi dan Ekonomi Pesisir : Okezone Economy

    December 24, 2025

    Gus Yahya: PBNU Komitmen Lindungi Guru Ngaji dan Pekerja Informal : Okezone News

    December 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pramuka Sokaraja Siap Go Digital Lewat Workshop Kehumasan 2025

    Berita Pramuka December 24, 2025

    Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Sokaraja menyelenggarakan Workshop Kehumasan dengan tema “Sinergi Publikasi Pramuka Sokaraja…

    NBA dan FIBA Siapkan Liga Basket Eropa Baru, Target Mulai Bergulir 2027

    December 24, 2025

    Perang Narasi Isu Bencana Harus Disikapi Lebih Bijak

    December 24, 2025

    Isi Email Peneror Bom Sekolah di Depok: Laporan Kasus Pemerkosaan Gue Enggak Ditanggapin! : Okezone News

    December 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pramuka Sokaraja Siap Go Digital Lewat Workshop Kehumasan 2025

    December 24, 2025

    NBA dan FIBA Siapkan Liga Basket Eropa Baru, Target Mulai Bergulir 2027

    December 24, 2025

    Perang Narasi Isu Bencana Harus Disikapi Lebih Bijak

    December 24, 2025

    Isi Email Peneror Bom Sekolah di Depok: Laporan Kasus Pemerkosaan Gue Enggak Ditanggapin! : Okezone News

    December 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.