Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Planetarium Aktif Kembali, Pelajar Gratis Masuk Selama 3 Bulan : Okezone News

    December 23, 2025

    BNPT Sowan ke Gus Baha, Ajak Dukung Program Deradikalisasi

    December 23, 2025

    Real Madrid Memperpanjang Kontrak Gabri Valero

    December 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Tersangka Lakalantas Maut Tol Krapyak, Sopir Bus Menangis dan Minta Maaf : Okezone News

    Tersangka Lakalantas Maut Tol Krapyak, Sopir Bus Menangis dan Minta Maaf : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Eka Setiawan
    , Jurnalis-Selasa, 23 Desember 2025 |20:58 WIB

    Tersangka Lakalantas Maut Tol Krapyak, Sopir Bus Menangis dan Minta Maaf

    Kecelakaan Lalu lintas (foto: freepik)












    SEMARANG – Sopir Bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Simpang Susun Tol Krapyak, Semarang, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh keluarga korban. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 penumpang.

    Gilang menyampaikan penyesalannya setelah resmi ditahan di Polrestabes Semarang usai menjalani rangkaian pemeriksaan penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.

    “Saya meminta maaf kepada seluruh keluarga korban,” kata Gilang dengan mengenakan rompi tahanan merah.

    Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Syahduddi mengatakan, penyidik telah menetapkan Gilang sebagai tersangka setelah menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

    “Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka,” kata Syahduddi di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpanglima, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.

    Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga berujung kematian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Planetarium Aktif Kembali, Pelajar Gratis Masuk Selama 3 Bulan : Okezone News

    December 23, 2025

    Adu Kisaran UMK 2026 Jakarta dengan Bogor, Bak Bumi dan Langit : Okezone Economy

    December 23, 2025

    Tantangan Industri Kehutanan Makin Kompleks pada 2026 : Okezone Economy

    December 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Planetarium Aktif Kembali, Pelajar Gratis Masuk Selama 3 Bulan : Okezone News

    Program Presiden December 23, 2025

    Planetarium Aktif Kembali, Pelajar Gratis Masuk Selama 3 Bulan (Dok…

    BNPT Sowan ke Gus Baha, Ajak Dukung Program Deradikalisasi

    December 23, 2025

    Real Madrid Memperpanjang Kontrak Gabri Valero

    December 23, 2025

    Indonesia Bentuk Satgas Debottlenecking Atasi Hambatan Kerja Sama dengan AS

    December 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Planetarium Aktif Kembali, Pelajar Gratis Masuk Selama 3 Bulan : Okezone News

    December 23, 2025

    BNPT Sowan ke Gus Baha, Ajak Dukung Program Deradikalisasi

    December 23, 2025

    Real Madrid Memperpanjang Kontrak Gabri Valero

    December 23, 2025

    Indonesia Bentuk Satgas Debottlenecking Atasi Hambatan Kerja Sama dengan AS

    December 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.