Tragedi ini dinilai membuktikan bahwa pengelolaan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) masih memiliki celah sistemik yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.
“Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan biasa. Ini alarm keras bagi negara untuk serius membenahi keselamatan transportasi umum,” tegas Anggota Komisi V DPR, Daniel Mutaqien Syafiuddin, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Daniel menyoroti pengawasan terhadap operasional angkutan umum yang selama ini dianggap masih bersifat administratif.
Menurutnya, kepatuhan terhadap jam kerja pengemudi dan kelayakan armada melalui uji KIR tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak dibarengi dengan pengawasan nyata di lapangan oleh otoritas terkait.
Ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang tidak boleh hanya bergantung pada tingkat kesadaran sopir secara individu, melainkan harus dikendalikan oleh sistem yang ketat.
“Kalau evaluasi hanya berhenti di uji KIR dan dokumen, tanpa pengawasan nyata di lapangan, maka kecelakaan serupa akan terus berulang,” ujar Daniel.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V berencana memanggil Kementerian Perhubungan, pengelola jalan tol, hingga kepolisian untuk meminta penjelasan detail atas peristiwa tersebut.
“Jangan tunggu korban bertambah baru kita berbenah. Negara wajib hadir memastikan setiap warga bisa bepergian dengan aman,” pungkasnya.

