Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cetak Gol Kemenangan, Niclas Fullkrug Buktikan Tepat Untuk Milan

    January 19, 2026

    Langkah Awal Pembalap Ferrari Menuju F1 2026

    January 19, 2026

    5 Pebulu Tangkis Top Dunia yang Absen di Indonesia Masters 2026, Nomor 1 Mundur Jelang Tanding! : Okezone Sports

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Ada di UU, BI Tegaskan Tak Boleh Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai : Okezone Economy

    Ada di UU, BI Tegaskan Tak Boleh Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 24, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Bank Indonesia (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai. 

    Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.

    Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.

    “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Ramdan dalam keterangannya.

    Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    5 Pebulu Tangkis Top Dunia yang Absen di Indonesia Masters 2026, Nomor 1 Mundur Jelang Tanding! : Okezone Sports

    January 19, 2026

    Penyerang Persija Jakarta Alaeddine Ajaraie: Target Juara Bikin Saya Makin Termotivasi! : Okezone Bola

    January 19, 2026

    Perbandingan Gaji Petugas MBG dengan Guru Honorer : Okezone Economy

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cetak Gol Kemenangan, Niclas Fullkrug Buktikan Tepat Untuk Milan

    Berita Olahraga January 19, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Lecce berkat gol…

    Langkah Awal Pembalap Ferrari Menuju F1 2026

    January 19, 2026

    5 Pebulu Tangkis Top Dunia yang Absen di Indonesia Masters 2026, Nomor 1 Mundur Jelang Tanding! : Okezone Sports

    January 19, 2026

    274 Atlet Siap Ramaikan Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cetak Gol Kemenangan, Niclas Fullkrug Buktikan Tepat Untuk Milan

    January 19, 2026

    Langkah Awal Pembalap Ferrari Menuju F1 2026

    January 19, 2026

    5 Pebulu Tangkis Top Dunia yang Absen di Indonesia Masters 2026, Nomor 1 Mundur Jelang Tanding! : Okezone Sports

    January 19, 2026

    274 Atlet Siap Ramaikan Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.