Penangkapan Thunberg terjadi ketika ia menyuarakan dukungan terhadap kelompok Palestine Action dalam aksi solidaritas bagi para aktivis yang tengah melakukan mogok makan.
Greta diamankan aparat saat membentangkan spanduk dukungan di kawasan finansial London, Inggris. Kelompok aktivis Prisoners for Palestine menyebut penangkapan itu dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Terorisme.
“Greta Thunberg ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme dalam demonstrasi untuk Palestina,” tulis pernyataan resmi Prisoners for Palestine, dikutip dari AFP, Rabu, 24 Desember 2025.
Saat ditangkap, Thunberg memegang spanduk bertuliskan, “Saya mendukung tahanan Palestine Action. Saya menentang genosida”.
Kepolisian London membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan Thunberg ditangkap karena diduga menunjukkan dukungan terhadap organisasi terlarang.
“Wanita berusia 22 tahun tersebut ditangkap karena memamerkan barang (spanduk) yang menunjukkan dukungan terhadap organisasi terlarang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 UU Terorisme tahun 2000,” ujar Kepolisian London.
Polisi menjelaskan penangkapan terjadi setelah tiga orang lebih dulu diamankan terkait dugaan perusakan gedung menggunakan palu dan cat merah di kawasan keuangan London, sebelum Thunberg datang ke lokasi dan ditahan.
Organisasi Palestine Action sendiri telah dilarang pemerintah Inggris sejak Juli lalu setelah sejumlah anggotanya membobol pangkalan angkatan udara dan merusak fasilitas militer.
Sejumlah aktivis kelompok tersebut kini ditahan dan menjalani proses hukum, dengan sebagian melakukan mogok makan untuk menuntut pembebasan dengan jaminan. Dua di antaranya memulai mogok makan sejak awal November dan diikuti tahanan lain pada pekan-pekan berikutnya.
Setelah sempat ditahan, Thunberg akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
“Thunberg dibebaskan dengan jaminan setelah ditangkap karena memegang papan bertuliskan ‘Saya mendukung tahanan Palestine Action. Saya menentang genosida,’” kata kelompok Prisoners For Palestine melalui X, Rabu, 24 Desember 2025.

