Kebijakan relokasi dilakukan secara bertahap dan terukur guna memastikan penataan kawasan berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam paparannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap penduduk yang tinggal di dalam kawasan TNTN, termasuk fasilitas umum yang selama ini digunakan masyarakat.
Hasil pendataan menunjukkan adanya tujuh pemukiman yang tersebar di tujuh desa dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga, jumlah jiwa 22.183 orang, dan jumlah rumah sebanyak 573 bangunan.
Selain permukiman warga, Satgas PKH juga mencatat keberadaan 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan. Hingga saat ini, ribuan kepala keluarga telah menyatakan kesiapan untuk direlokasi.
“Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK,” jelasnya.
Untuk mendukung relokasi tersebut, pemerintah telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali yang akan digunakan sebagai lokasi permukiman baru bagi warga yang direlokasi seluas 8.077 hektar.
“Telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektar untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN,” kata ST Burhanuddin.
Ia menambahkan, relokasi tahap pertama telah dilaksanakan pada 20 Desember 2025 dengan memindahkan ratusan kepala keluarga dari kawasan perkebunan sawit di dalam wilayah TNTN.
“Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektar,” tandasnya.

