Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, Afrillyanna dimutasi sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang kini dijabat Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.
Praktis, Afrillyanna Purba hanya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang selama lima bulan sejak dilantik pada 28 Juli 2025.
Kajari Kabupaten Tangerang belakangan disorot publik setelah anak buahnya, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
Dalam kasus pemerasan tersebut, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya sebelumnya terjaring OTT KPK sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
Kelima tersangka dimaksud adalah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, JPU Kejati Banten, Rivaldo Valini; Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen; Pengacara Didik Feriyanto; dan seorang penerjemah Maria Siska.

