Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Banu Laksmana menjabat Kajari Bulukumba sejak November 2024. Selama kepemimpinannya di kabupaten yang terkenal dengan kapal pinisi itu, Banu sukses menangani beberapa kasus.
Di antaranya membongkar korupsi beras yang melibatkan Kepala Bulog Bulukumba, Ervina Zulaeha bersama pengusaha beras.
Jabatan baru sebagai Kajari Cimahi akan menjadi tantangan tersendiri bagi pria kelahiran Jakarta, 19 Mei 1983 ini dalam menjaga nama baik Korps Adhyaksa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

