“Dalam konteks ini, Kemenkeu dan BI harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum,” tegas Saleh kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.
Ia menambahkan, “Kalau ini dibiarkan, akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.”
Saleh menegaskan, aturan penggunaan Rupiah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memiliki konsekuensi hukum jelas dan mengikat seluruh pelaku usaha.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja di Toko Roti O karena ingin membayar dengan uang tunai.
Pihak toko disebut mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS, sehingga nenek itu gagal membeli roti yang dibutuhkannya. Peristiwa ini mendapat kecaman luas dari publik.

