Putusan dibacakan pada Jumat, 26 Desember 2025, dalam perkara yang menjerat Najib atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang bernilai miliaran ringgit.
Dalam sidang tersebut, Najib Razak yang berusia 72 tahun dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait pemindahan ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia atau setara 539 juta dolar AS dari dana 1MDB.
Jaksa menilai Najib memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
“Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana kekayaan negara Malaysia ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu,” ungkap Jaksa penuntut, seperti dikutip dari Reuters.
Proses hukum kasus Najib berlangsung panjang dan berlarut-larut selama tujuh tahun.
Dalam persidangan marathon tersebut, tim kuasa hukum dan jaksa menghadirkan 76 saksi, termasuk Najib sendiri, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia karena melibatkan dana publik dalam jumlah sangat besar.
Sebelumnya, Najib juga telah divonis bersalah dalam perkara 1MDB lainnya pada 2020 dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyelewengan dana sekitar 9,9 juta dolar AS.
Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi enam tahun penjara.
Putusan terbaru ini kembali menegaskan posisi Najib sebagai tokoh sentral dalam skandal 1MDB yang mengguncang Malaysia dan menarik perhatian dunia internasional.

