Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fabio di Giannantonio Anggap 22 Balapan Terlalu Banyak

    December 26, 2025

    92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

    December 26, 2025

    Gara-Gara Hal Ini, Tarik Muharemovic Dukung Jay Idzes Jadi Kapten Sassuolo : Okezone Bola

    December 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

    Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 26, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

    Ketiga hakim yang dimaksud ialah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

    Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY yang dihadiri lima anggota KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan.





    “Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat, Jumat (26/12).

    Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik.

    Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

    Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    (mnf/sfr)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rumah Diserobot, Nenek 80 Tahun Diusir Paksa oleh Ormas di Surabaya

    December 26, 2025

    Bobby Pastikan Rumah Korban Banjir dan Longsor di Sumut Diganti

    December 26, 2025

    Joki di Puncak Jadi Supeltas Bantu Tugas Polisi

    December 26, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Fabio di Giannantonio Anggap 22 Balapan Terlalu Banyak

    Berita Olahraga December 26, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Fabio di Giannantonio merasa jadwal MotoGP saat ini terlalu membebani para pebalap,…

    92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

    December 26, 2025

    Gara-Gara Hal Ini, Tarik Muharemovic Dukung Jay Idzes Jadi Kapten Sassuolo : Okezone Bola

    December 26, 2025

    Aston Martin Terpuruk di 2025, Fokus Total ke Era Baru Formula 1

    December 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Fabio di Giannantonio Anggap 22 Balapan Terlalu Banyak

    December 26, 2025

    92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

    December 26, 2025

    Gara-Gara Hal Ini, Tarik Muharemovic Dukung Jay Idzes Jadi Kapten Sassuolo : Okezone Bola

    December 26, 2025

    Aston Martin Terpuruk di 2025, Fokus Total ke Era Baru Formula 1

    December 26, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.