Insiden yang terjadi di Jalan Nagur sekitar pukul 20.00 WIB itu sontak memicu kepanikan warga. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta senjata api rakitan beberapa jam setelah kejadian.
“Penembakan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur, Perumahan Rorinata,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, dikutip dari akun Instagram resmi Polres Simalungun, Jumat 26 Desember 2025.
Akibat aksi tersebut, lima warga menjadi korban. Yakni Deardo Putra Mandasari Purba (32) mengalami luka tembak di dada kiri dan sempat menjalani perawatan di RS Rondahaim Saragih sebelum dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam. Risjon Pardamoan Purba (22) tertembak di tumit kaki kiri, sementara Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26) mengalami luka di pergelangan tangan kanan.
Korban lainnya, Sampi Tua Sihotang (40), yang merupakan PNS di Sekretariat Daerah, tidak terkena peluru namun disemprot cairan cabai ke arah mata dan dipukul pada lengan kanan. Sedangkan Jan Rafael Saragih (22) menderita luka tembak di bagian perut sebelah kiri.
Polisi mengungkap, rangkaian kekerasan itu bermula dari persoalan sepele.
“Kejadian diawali dari teguran terkait lampu hias Natal yang tersangkut mobil pikap dan rusak,” kata Verry Purba.
Meski sempat dimediasi dan disepakati berdamai, ketegangan kembali muncul pada malam harinya. Korban Sampi Tua Sihotang dipanggil oleh anak pelaku dan diajak ke sebuah lokasi yang minim penerangan.
“Di lokasi itu, pelaku datang membawa samurai,” kata Verry.
Korban sempat berupaya mengamankan senjata tajam tersebut. Namun upaya itu justru berujung kekerasan.
“Pelaku menyemprotkan cairan cabai ke mata korban dan memukulnya,” kata Verry.
Situasi semakin tidak terkendali saat sejumlah warga mendatangi rumah pelaku. Aparat lingkungan bersama polisi mencoba menenangkan keadaan, namun SS justru bertindak nekat.
“Pelaku menembak ke udara, lalu kembali menembak ke arah massa hingga mengenai tiga orang,” kata Verry.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah seorang anggota polisi berhasil merebut senjata api rakitan yang digunakan. Polres Simalungun memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas.
“Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin serta Pasal 351 KUHP,” pungkas Verry dikutip dari RMOLSumut.

