Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera : Okezone Economy

    January 24, 2026

    Williams Absen di Tes Pra-Musim F1 2026 di Barcelona

    January 24, 2026

    Saham Eropa Terkoreksi, Sektor Perbankan dan Konsumen Jadi Beban

    January 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

    Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 26, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Tak sekadar mengganti aturan lama, perubahan ini dapat dikatakan sebagai sebuah revolusi paradigma hukum. KUHP baru meninggalkan konsep hukum pembalasan (retributive justice) yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda sejak ratusan tahun lalu.


    KUHP baru menekankan pendekatan restorative justice. Dalam konsep ini, pemidanaan tidak semata berorientasi pada efek jera melalui hukuman balasan, tetapi lebih fokus pada pemulihan pihak-pihak terkait dengan pendekatan humanis dalam perkara pidana, baik pelaku, korban, keluarga, maupun lingkungan sosial.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyebut bahwa pemidanaan dalam KUHP baru mengutamakan pencegahan, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan dampak atau konflik akibat tindak pidana, serta memulihkan perdamaian di tengah masyarakat.



    “Hal itu dijelaskan dalam Pasal 51 KUHP baru. Selain itu, bentuk hukuman juga tidak selalu berupa pidana penjara, tetapi dapat diganti dengan hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan,” katanya lewat keterangan resminya, Jumat, 26 Desember 2025.

    Menurut Meity, salah satu tujuan utama penerapan pendekatan baru dalam KUHP adalah mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

    “Kita menghadapi persoalan besar dalam pengelolaan lapas dan rutan, yaitu kelebihan kapasitas yang selama ini sulit diatasi karena keterbatasan sumber daya. Dengan diberlakukannya KUHP baru, saya sebagai mitra Kementerian Hukum di DPR RI berharap persoalan ini dapat terurai,” jelasnya.

    Namun demikian, di tengah antusiasme menyambut perubahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kesiapan aparat penegak hukum (APH), khususnya di lapas dan rutan, dalam mengimplementasikan KUHP baru.

    “Terus terang, saya masih memiliki kekhawatiran terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya di lapangan. Misalnya, dalam penerapan hukuman alternatif di luar lapas dan rutan. Bagaimana metode dan manajemen pelaksanaannya agar tujuan pemidanaan restoratif benar-benar tercapai,” ungkapnya.

    Selain itu, pendekatan hukum dalam KUHP baru juga menuntut pendekatan multidisiplin, terutama pendekatan sosiologis dan psikologis, seperti pembangunan resolusi konflik, pemberdayaan, dan pendampingan sosial.

    “Artinya, aparat penegak hukum juga harus menguasai pendekatan-pendekatan tersebut. Saya membayangkan ke depan kerja aparat penegak hukum akan lebih menyerupai kerja organisasi masyarakat sipil dalam pemberdayaan masyarakat,” tambah Meity.

    Meity pun meminta Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi secara intensif.

    “Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Saham Eropa Terkoreksi, Sektor Perbankan dan Konsumen Jadi Beban

    January 24, 2026

    90 RT Tergenang Banjir hingga Sabtu Pagi, Terbanyak di Jakarta Barat

    January 24, 2026

    MBG Bukan Beban tapi Bagian dari Pendidikan

    January 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera : Okezone Economy

    Program Presiden January 24, 2026

    Presiden Prabowo (Foto: Okezone) JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin…

    Williams Absen di Tes Pra-Musim F1 2026 di Barcelona

    January 24, 2026

    Saham Eropa Terkoreksi, Sektor Perbankan dan Konsumen Jadi Beban

    January 24, 2026

    Profil dan Potret Mike Octavian, dari Manusia Silver Kini Jadi Model Brand Ternama : Okezone Women

    January 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera : Okezone Economy

    January 24, 2026

    Williams Absen di Tes Pra-Musim F1 2026 di Barcelona

    January 24, 2026

    Saham Eropa Terkoreksi, Sektor Perbankan dan Konsumen Jadi Beban

    January 24, 2026

    Profil dan Potret Mike Octavian, dari Manusia Silver Kini Jadi Model Brand Ternama : Okezone Women

    January 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.