Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo : Okezone Economy

    December 27, 2025

    Ormas Madas Nonaktifkan Anggota, Bantah Terlibat Usir Nenek Surabaya

    December 27, 2025

    Dwyane Wade Lihat VJ Edgecombe Mirip Dirinya di Masa Lalu

    December 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»DPR Soroti Kesiapan Aparat Hadapi Penerapan KUHP Baru

    DPR Soroti Kesiapan Aparat Hadapi Penerapan KUHP Baru

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 27, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pasalnya, KUHP baru tidak lagi menekankan konsep hukum pembalasan (retributive justice) yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda sejak ratusan tahun lalu. Sebagai gantinya, KUHP menekankan pendekatan restorative justice.


    Dalam konsep restorative justice, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada efek jera melalui hukuman balasan, tetapi lebih fokus pada pemulihan pihak-pihak terkait dengan pendekatan humanis, termasuk pelaku, korban, keluarga, dan lingkungan sosial.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menjelaskan bahwa pemidanaan dalam KUHP baru mengutamakan pencegahan, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan dampak atau konflik akibat tindak pidana, serta memulihkan perdamaian di tengah masyarakat.



    “Hal itu dijelaskan dalam Pasal 51 KUHP baru. Selain itu, bentuk hukuman juga tidak selalu berupa pidana penjara, tetapi dapat diganti dengan hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Meity kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.

    Menurut Meity, salah satu tujuan utama penerapan pendekatan baru dalam KUHP adalah mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

    “Kita menghadapi persoalan besar dalam pengelolaan lapas dan rutan, yaitu kelebihan kapasitas yang selama ini sulit diatasi karena keterbatasan sumber daya. Dengan diberlakukannya KUHP baru, saya sebagai mitra Kementerian Hukum di DPR RI berharap persoalan ini dapat terurai,” jelasnya.

    Namun, di tengah antusiasme menyambut perubahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kesiapan aparat penegak hukum (APH), khususnya di lapas dan rutan, dalam mengimplementasikan KUHP baru.

    “Terus terang, saya masih memiliki kekhawatiran terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya di lapangan. Misalnya, dalam penerapan hukuman alternatif di luar lapas dan rutan. Bagaimana metode dan manajemen pelaksanaannya agar tujuan pemidanaan restoratif benar-benar tercapai,” ungkapnya.

    Selain itu, pendekatan hukum dalam KUHP baru menuntut pendekatan multidisiplin, terutama pendekatan sosiologis dan psikologis, seperti pembangunan resolusi konflik, pemberdayaan, dan pendampingan sosial.

    “Artinya, aparat penegak hukum juga harus menguasai pendekatan-pendekatan tersebut. Saya membayangkan ke depan kerja aparat penegak hukum akan lebih menyerupai kerja organisasi masyarakat sipil dalam pemberdayaan masyarakat,” kata legislator PKS ini.

    Meity pun meminta Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian HAM (Kemenham), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas), serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi secara intensif.

    “Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Perkara Cinta Berujung Teror, 10 Sekolah di Depok Jadi Target

    December 27, 2025

    Unhan dan TNI Pasang Mesin Penjernih Air Berkapasitas Ribuan Liter di Desa Batu Hula

    December 27, 2025

    Stafsus Mensos Apresiasi Gerak Cepat Pemprov Sumbar Tangani Bencana

    December 27, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo : Okezone Economy

    Program Presiden December 27, 2025

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk meluncurkan fitur Reksa Dana dalam aplikasi Super Apps BRImo.…

    Ormas Madas Nonaktifkan Anggota, Bantah Terlibat Usir Nenek Surabaya

    December 27, 2025

    Dwyane Wade Lihat VJ Edgecombe Mirip Dirinya di Masa Lalu

    December 27, 2025

    Perkara Cinta Berujung Teror, 10 Sekolah di Depok Jadi Target

    December 27, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo : Okezone Economy

    December 27, 2025

    Ormas Madas Nonaktifkan Anggota, Bantah Terlibat Usir Nenek Surabaya

    December 27, 2025

    Dwyane Wade Lihat VJ Edgecombe Mirip Dirinya di Masa Lalu

    December 27, 2025

    Perkara Cinta Berujung Teror, 10 Sekolah di Depok Jadi Target

    December 27, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.