Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menit bermain minim,Pemain Tottenham Kembali Lebih Awal Dari Kontrak Pinjam

    December 27, 2025

    Turki Kerahkan F-16 Hadapi Teror Drone Rusia

    December 27, 2025

    KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara : Okezone News

    December 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara : Okezone News

    Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 27, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: X)












    JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Malaysia yang berpengaruh, Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara tambahan 15 tahun dan denda sebesar USD2,8 miliar pada Jumat (26/12/2025) atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam persidangan skandal 1MDB. Najib sebelumnya telah dihukum penjara dalam persidangan pada 2020.

    Penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat (AS) mengatakan setidaknya USD4,5 miliar (Rp75,4 triliun) dicuri dari 1Malaysia Development Berhad, sebuah dana negara yang didirikan bersama oleh Najib pada 2009, tahun pertama dia berkuasa di Malaysia.

    Diduga lebih dari USD1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan Najib, yang telah dipenjara pada 2022 dalam kasus 1MDB lainnya. Pria berusia 72 tahun itu telah lama bersikeras bahwa ia dijadikan kambing hitam atas skandal keuangan terbesar dalam sejarah Malaysia.

    Selama pembacaan putusan yang memakan waktu lima jam, hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah mengatakan bahwa klaim Najib bahwa ia berulang kali ditipu oleh orang lain di 1MDB tidak masuk akal dan mempercayai hal itu akan “melampaui imajinasi ke ranah fantasi murni”.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara : Okezone News

    December 27, 2025

    Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani : Okezone Celebrity

    December 27, 2025

    Mobil Hidrogen Hyundai Nexo Jarak Tempuhnya Capai 826 Km, Isi Daya 5 Menit : Okezone Ototekno

    December 27, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Menit bermain minim,Pemain Tottenham Kembali Lebih Awal Dari Kontrak Pinjam

    Berita Olahraga December 27, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Tottenham dikabarkan siap memulangkan salah satu pemainnya dari kontrak pinjamnya karena hanya…

    Turki Kerahkan F-16 Hadapi Teror Drone Rusia

    December 27, 2025

    KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara : Okezone News

    December 27, 2025

    Kembalinya Kento Momota di Shenzhen Bangkitkan Antusiasme Para Penggemar

    December 27, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Menit bermain minim,Pemain Tottenham Kembali Lebih Awal Dari Kontrak Pinjam

    December 27, 2025

    Turki Kerahkan F-16 Hadapi Teror Drone Rusia

    December 27, 2025

    KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara : Okezone News

    December 27, 2025

    Kembalinya Kento Momota di Shenzhen Bangkitkan Antusiasme Para Penggemar

    December 27, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.