Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

    January 20, 2026

    Apakah Uang Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2026 Mengalami Kenaikan? Ini Faktanya : Okezone Economy

    January 20, 2026

    Presiden Torino Konfirmasi Kedatangan Rafa Obrador dari Benfica

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

    Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 27, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Yudisial (KY) menyatakan, tiga hakim dalam kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

    Ketiga hakim tersebut di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

    “Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12).





    Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu dilakukan dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

    Tom Lembong mengambil langkah tersebut setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    (blq/asr)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Tiba di RS Bhayangkara Makassar

    January 20, 2026

    54,5 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintah Prabowo-Gibran

    January 20, 2026

    Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Bungkam saat Ditahan KPK

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

    Berita Nasional January 20, 2026

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap hingga kini penyidik telah…

    Apakah Uang Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2026 Mengalami Kenaikan? Ini Faktanya : Okezone Economy

    January 20, 2026

    Presiden Torino Konfirmasi Kedatangan Rafa Obrador dari Benfica

    January 20, 2026

    Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

    January 20, 2026

    Apakah Uang Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2026 Mengalami Kenaikan? Ini Faktanya : Okezone Economy

    January 20, 2026

    Presiden Torino Konfirmasi Kedatangan Rafa Obrador dari Benfica

    January 20, 2026

    Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.