Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.
Sedangkan terkait pasal suap kata Budi, tempus perkaranya sudah kedaluwarsa, yakni terjadi pada 2009. Artinya, perkaranya sudah 15 tahun lamanya pada saat SP3 dikeluarkan.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” tegas Budi.
Karena kata Budi, setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019.
“Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkas Budi.
Berdasarkan informasi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan perkara korupsinya tidak ditemukan kerugian keuangan negara. BPK pun disebut menyarankan agar menggunakan pasal suap. Akan tetapi, penggunaan pasal suap juga tidak bisa dilakukan karena sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya pada Kamis, 14 September 2023, Aswad Sulaiman sempat mau ditahan KPK. Namun, Aswad Sulaiman mendadak sakit sehingga dilarikan ke RS Mayapada pada saat itu.
Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Dalam perkaranya, Aswad diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

