Pandangan itu disampaikan pengamat Standarkiaa Latief dalam diskusi akhir tahun bertajuk “Anomali Pemberantasan Korupsi 2025. Harapan untuk 2026” di Tjikko Koffee, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Desember 2025.
“Inilah yang terjadi, pemberantasan korupsi kecenderungannya hanya sembolik semata. Karena apa? Tidak berbasis pada kepastian penegakan hukum, tapi basisnya politik kekuasaan. Itu yang terjadi,” kata pria yang akrab disapa Kia ini.
Kia melihat, saat ini terjadi koalisi pejabat korup atau konspirasi pejabat korup. Padahal, Indonesia memiliki banyak perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ada kecenderungan koalisi atau konspirasi pejabat korup. Tangkap, hasilnya ‘bagiro’, dibagi paro. Makanya jangan heran kalau Ubedilah Badrun cs melaporkan Gibran, Kaesang, dan lain-lain. Itu A1 datanya,” jelasnya.
Kia menjabarkan instrumen pemberantasan korupsi sudah diperkuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Namun sayangnya instrumen ini tidak dibarengi dengan kesadaran para penegak hukum. Hal ini terjadi karena negara berwatak state crime atau pelaku kejahatan.
“Kalau kepemimpinan politik hari ini berani menampilkan antitesa untuk mengubah watak kekuasaan yang sebelumnya, maka pemberantasan korupsi bukan utopia lagi. State corporate and economic crime itu harus dibenahi, harus dibongkar,” pungkas Kia.

