Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harus Jalani Operasi, Francesco Camarda Menepi Selama 2-3 Bulan

    January 20, 2026

    Pelaporan Jampidsus Mandek Bukti Potret Buram Penegakan Hukum

    January 20, 2026

    Eks Dirut Pertamina Sebut PT PIS Sempat Untung Saat Dipimpin Yoki Firnandi : Okezone News

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»TNI AL Amankan Kapal Tak Berdokumen Bawa Kayu dan Narkoba di Karimun

    TNI AL Amankan Kapal Tak Berdokumen Bawa Kayu dan Narkoba di Karimun

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 28, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    TNI AL mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

    Kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 itu diamankan oleh Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun, melansir Antara, Minggu (28/12).

    Kapal yang dinahkodai oleh Agustiono itu membawa empat orang anak buah kapal (ABK) diketahui milik Samsul Hadi.





    Setelah diamankan, kapal kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal KM Dolphin berbendera Indonesia, di antaranya ketidaksesuaian dokumencrew list, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.

    KM Dolphin beserta awaknya melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta, tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

    Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap bong, serta dua kemasan plastik diduga bekas pakai.

    Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri,” lanjut keterangan tersebut.

    (dmi/dmi)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pasangan Kekasih Akhiri Hidup Bersama di Buleleng Bali

    January 20, 2026

    Guru SD Cabul di Tangsel Terancam Dipecat

    January 20, 2026

    Bertemu Royal Foundation, Menhut Soroti Konflik Manusia-Satwa Liar

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Harus Jalani Operasi, Francesco Camarda Menepi Selama 2-3 Bulan

    Berita Olahraga January 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Penyerang muda AC Milan yang dipinjamkan ke Lecce, Francesco Camarda harus…

    Pelaporan Jampidsus Mandek Bukti Potret Buram Penegakan Hukum

    January 20, 2026

    Eks Dirut Pertamina Sebut PT PIS Sempat Untung Saat Dipimpin Yoki Firnandi : Okezone News

    January 20, 2026

    Schlotterbeck Galau Soal Kontrak Baru, Mats Hummels: Saya Tahu Alasannya!

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Harus Jalani Operasi, Francesco Camarda Menepi Selama 2-3 Bulan

    January 20, 2026

    Pelaporan Jampidsus Mandek Bukti Potret Buram Penegakan Hukum

    January 20, 2026

    Eks Dirut Pertamina Sebut PT PIS Sempat Untung Saat Dipimpin Yoki Firnandi : Okezone News

    January 20, 2026

    Schlotterbeck Galau Soal Kontrak Baru, Mats Hummels: Saya Tahu Alasannya!

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.