Dikatakan Wakil Ketua Umum DPP KNPI Redim Okto Fudin, belum final yang dimaksud dikarenakan DPP KNPI belum menggelar rapat khusus untuk pengesahan hasil musda.
“Kami tegaskan tidak pernah ada rapat resmi DPP KNPI yang menetapkan salah satu Musda di Sulawesi Selatan sebagai sah dan konstitusional,” kata Redim dalam keterangan tertulis, Senin 29 Desember 2025.
Menurut Redim, dalam struktur dan konstitusi KNPI, keputusan strategis organisasi tidak boleh dan tidak bisa diproduksi melalui pernyataan sepihak, apalagi dikonstruksikan sebagai sikap resmi organisasi di ruang publik.
“KNPI bukan organisasi pribadi. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengatasnamakan DPP KNPI tanpa mandat rapat resmi. Jika itu dilakukan, maka jelas telah melanggar etika organisasi dan menyesatkan publik,” ujarnya.
DPP KNPI, lanjut Redim, tidak akan tinggal diam jika marwah dan konstitusi organisasi terus diseret-seret untuk membenarkan kepentingan kelompok tertentu.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa satu-satunya sikap resmi DPP KNPI hanya akan lahir dari rapat resmi yang dipimpin Ketua Umum dan dituangkan dalam keputusan tertulis.
“Sampai itu terjadi, tidak ada Musda KNPI Sulsel yang dapat diklaim sah oleh siapa pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum KNPI Ryano Pandjaitan menyampaikan, setelah mencermati secara menyeluruh dinamika kepemudaan pascapelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 8-9 Desember 2025, maka hasil rapat diakui sebagai pelaksanaan yang sah dan legal.
“DPP KNPI secara organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda lanjutan yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI dan dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” kata Ryano.

