Samuel, tersangka pengusiran nenek Elina (Foto: Hari Tambayong/Okezone)
SURABAYA – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka pengusiran paksa disertai kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Dua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY. Samuel langsung dijemput tim penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol kabel ties.
“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap SAK (Samuel) dan sekarang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widiatmoko, Senin (29/12/2025).
Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Samuel langsung dilakukan penahanan.
Widiatmoko menambahkan, sementara MY masih akan dilakukan pemanggilan pada hari ini. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
Sebelumnya, nenek berusia 80 tahun diusir paksa oleh oknum organisasi kemasyarakatan dari rumah yang ditinggalinya. Video pengusiran paksa yang disertai kekerasan itu pun viral.
(Arief Setyadi )

